06 Oktober 2011

Do'a mohon diberi Rezeki


Bismillaahir rohmaanir rohiim

Dengan menyebut nama Alloh Yang Maha Pemurah Lagi Maha Penyayang

In the name of Alloh, Most gracious, Most Merciful

(Ali Maidah , QS 5;114)

اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنْزِلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لِأَوَّلِنَا وَءَاخِرِنَا وَءَايَةً مِنْكَ وَارْزُقْنَا وَأَنْتَ خَيرُ الرَّازِقِينَ

“Allahumma Robbana angzil ‘alainaa maaidatam minas samaai takuunu lanaa ‘iidal liawwalinaa wa aakhirina wa aayatam mingka warjuqnaa wa angta khoirur rooziqiin.”

“Ya Tuhan kami, turunkanlah kepada kami hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami yaitu bagi orang orang yang bersama kami dan yang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan engkau, beri rezekilah kami, dan Engkaulah pemberi rezeki yang paling utama “

“O Alloh Our Lord, send us from heaven a table set (with viands) that there may be for us for the first and the last of us a solemn festival and sign from thee and provide for our sustenance, for thou art the best sustainer ( of our need )

05 Oktober 2011

Cianjur


Kabupaten Cianjur, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Ibukotanya adalah Cianjur. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Purwakarta di utara, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut di timur,Samudra Hindia di selatan, serta Kabupaten Sukabumi di barat.


Pembagian administratif
Kabupaten Cianjur terdiri atas 32 Kecamatan, 342 Desa dan 6 Kelurahan.Pusat pemerintahan di Kecamatan Cianjur.

Topografi
Sebagian besar wilayah Cianjur adalah pegunungan, kecuali di sebagian pantai selatan berupa dataran rendah yang sempit.

Lahan-lahan pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perikanan, perkebunan dan kehutanan merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat. Keadaan itu ditunjang dengan banyaknya sungai besar dan kecil yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber daya pengairan tanaman pertanian. Sungai terpanjang di Cianjur adalah Sungai Cibuni, yang bermuara di Samudra Hindia.

Dari luas wilayah Kabupaten Cianjur 350.148 hektar, pemanfaatannya meliputi 83.034 Ha (23,71 %) berupa hutan produktif dankonservasi, 58,101 Ha (16,59 %) berupa tanah pertanian lahan basah, 97.227 Ha (27,76 %) berupa lahan pertanian kering dan tegalan, 57.735 Ha (16,49 %) berupa tanah perkebunan, 3.500 Ha (0,10 %) berupa tanah dan penggembalaan / pekarangan, 1.239 Ha (0,035 %) berupa tambak / kolam, 25.261 Ha (7,20 %) berupa pemukiman / pekarangan dan 22.483 Ha (6.42 %) berupa penggunaan lain-lain.


Asal mula
Tiga abad silam merupakan saat bersejarah bagi Cianjur. Karena berdasarkan sumber - sumber tertulis , sejak tahun 1614 daerahGunung Gede dan Gunung Pangrango ada di bawah Kesultanan Mataram. Tersebutlah sekitar tanggal 12 Juli 1677, Raden Wiratanu putra R.A. Wangsa Goparana Dalem Sagara Herang mengemban tugas untuk mempertahankan daerah Cimapag dari kekuasaan kolonial Belanda yang mulai menanamkan kekuasaan di tanah nusantara. Upaya Wiratanu untuk mempertahankan daerah ini juga erat kaitannya dengan desakan Belanda / VOC saat itu yang ingin mencoba menjalin kerjasama dengan Sultan Mataram Amangkurat I.

Namun sikap patriotik Amangkurat I yang tidak mau bekerjasama dengan Belanda / VOC mengakibatkan ia harus rela meninggalkan keraton tanggal 12 Juli 1677. Kejadian ini memberi arti bahwa setelah itu Mataram terlepas dari wilayah kekuasaannya.

Pada pertengahan abad ke 17 ada perpindahan rakyat dari Sagara Herang yang mencari tempat baru ke pinggiran sungai untuk bertani dan bermukim. Babakan atau kampoung mereka dinamakan menurut nama sungai dimana pemukiman itu berada. Seiring dengan itu Raden Djajasasana putra Aria Wangsa Goparana dari Talaga keturunan Sunan Talaga, terpaksa meninggalkan Talaga karena masuk Islam, sedangkan para Sunan Talaga waktu itu masih kuat memeluk Hindu.

Sebagaimana daerah beriklim tropis, maka di wilayah Cianjur utara tumbuh subur tanaman sayuran, teh dan tanaman hias. Di wilayah Cianjur Tengah tumbuh dengan baik tanaman padi, kelapa dan buah-buahan. Sedangkan di wilayah Cianjur Selatan tumbuh tanaman palawija, perkebunan teh, karet, aren, cokelat, kelapa serta tanaman buah-buahan. Potensi lain di wilayah Cianjur Selatan antara lain obyek wisata pantai yang masih alami dan menantang investasi.

Aria Wangsa Goparana kemudian mendirikan Nagari Sagara Herang dan menyebarkan Agama Islam ke daerah sekitarnya. Sementara itu Cikundul yang sebelumnya hanyalah merupakan sub nagari menjadi Ibu Nagari tempat pemukiman rakyat Djajasasana. Beberapa tahun sebelum tahun 1680 sub nagari tempat Raden Djajasasana disebut Cianjur (Tsitsanjoer-Tjiandjoer)
Filosofi

Cianjur memiliki filosofi yang sangat bagus, yakni ngaos, mamaos dan maenpo yang mengingatkan pada kita semua tentang 3 (tiga) aspek keparipurnaan hidup.
Ngaos adalah tradisi mengaji yang mewarnai suasana dan nuansa Cianjur dengan masyarakat yang dilekati dengan keberagamaan. Citra sebagai daerah agamis ini konon sudah terintis sejak Cianjur lahir sekitar tahun 1677 dimana wilayah Cianjur ini dibangun oleh para ulama dan santri tempo dulu yang gencar mengembangkan syiar Islam. Itulah sebabnya Cianjur juga sempat mendapat julukan gudang santri dan kyai. Bila di tengok sekilas sejarah perjuangan di tatar Cianjur jauh sebelum masa perang kemerdekaan, bahwa kekuatan-kekuatan perjuangan kemerdekaan pada masa itu tumbuh dan bergolak pula di pondok-pondok pesantren. Banyak pejuang-pejuang yang meminta restu para kyai sebelum berangkat ke medan perang. Mereka baru merasakan lengkap dan percaya diri berangkat ke medan juang setelah mendapat restu para kyai.


Mamaos adalah seni budaya yang menggambarkan kehalusan budi dan rasa menjadi perekat persaudaraan dan kekeluargaan dalam tata pergaulan hidup. Seni mamaos tembang sunda Cianjuran lahir dari hasil cipta, rasa dan karsa Bupati Cianjur R. Aria Adipati Kusumahningrat yang dikenal dengan sebutan Dalem Pancaniti. Ia menjadi pupuhu (pemimpin) tatar Cianjur sekitar tahun 1834-1862. Seni mamaos ini terdiri dari alat kecapi indung (Kecapi besar dan Kecapi rincik (kecapi kecil) serta sebuah suling yang mengiringi panembanan atau juru. Pada umumnya syair mamaos ini lebih banyak mengungkapkan puji-pujian akan kebesaran Tuhan dengan segala hasil ciptaan-Nya.

Sedangkan Maen Po adalah seni bela diri pencak silat yang menggambarkan keterampilan dan ketangguhan. Pencipta dan penyebar maen po ini adalah R. Djadjaperbata atau dikenal dengan nama R. H. Ibrahim, aliran ini mempunyai ciri permainan rasa yaitu sensitivitas atau kepekaan yang mampu membaca segala gerak lawan ketika anggota badan saling bersentuhan. Dalam maenpo dikenal ilmu Liliwatan (penghindaran) dan Peupeuhan (pukulan).

Apabila filosofi tersebut diresapi, pada hakekatnya merupakan symbol rasa keber-agama-an, kebudayaan dan kerja keras. Dengan keber-agama-an sasaran yang ingin dicapai adalah terciptanya keimanan dan ketaqwaan masyarakat melalui pembangunan akhlak yang mulia. Dengan kebudayaan, masyarakat cianjur ingin mempertahankan keberadaannya sebagai masyarakat yang berbudaya, memiliki adab, tatakrama dan sopan santun dalam tata pergaulan hidup. Dengan kerja keras sebagai implementasi dari filosofi maenpo, masyarakat Cianjur selalu menunjukan semangat keberdayaan yang tinggi dalam meningkatkan mutu kehidupan. Liliwatan, tidak semata-mata permainan beladiri dalam pencak silat, tetapi juga ditafsirkan sebagai sikap untuk menghindarkan diri dari perbuatan yang maksiat. Sedangkan peupeuhan atau pukulan ditafsirkan sebagai kekuatan di dalam menghadapi berbagai tantangan dalam hidup

BerasPandan Wangi katanya beras asli Cianjur merupakan satu-satunya beras wangi beraroma pandan yaitu beras yang merupakan satu-satunya beras terbaik yang tidak ditemukan di daerah lain dan menjadi khas Cianjur. Rasanya enak (pulen) dan harganya pun relatif lebih tinggi dari beras biasa. Di Cianjur sendiri, pesawahan yang menghasilkan beras asli Cianjur ini hanya di sekitar Kecamatan Warungkondang, Cugenang dan sebagian Kecamatan Cianjur. Luasnya sekitar 10,392 Ha atau 10,30% dari luas lahan persawahan di Kabupaten Cianjur. Produksi rata-rata per hektar 6,3 ton dan produksi per-tahun 65,089 ton. Kecamatan Pacet dan Cipanas menghasilkan sayur-sayuran antara lain Wortel, Bawang daun, Brocoli, Buncis,Kol, Terung, Aneka Cabe, Kailan, Bit, Paprika merah & hijau, Jagung manis, Tomat, Poling, Jamur, Slada, Timun Jepang dan lain lain.

Demografi
Kabupaten Cianjur, menurut Sensus Penduduk 2000, berpenduduk 1.931.480 jiwa, terdiri dari penduduk laki-laki sebanyak 982.164 jiwa dan perempuan 949.676 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk 2,23 %.

Kecamatan yang jumlah penduduknya terbesar adalah Kecamatan Pacet sebanyak 170.224 jiwa dan Kecamatan Cianjur sebanyak 140.374 jiwa. Kecamatan lainnya yang jumlah penduduknya diatas 100.000 jiwa adalah Kecamatan Cibeber (105.0204 jiwa), Kecamatan Warungkondang (101.580 jiwa) dan Kecamatan Karangtengah (123.158 jiwa). Kecamatan yang jumlah penduduknya terkecil adalah Kecamatan Cikadu sebanyak 36.212 jiwa. Kecamatan lainnya yang jumlah penduduknya antara 40.000 - 50.000 jiwa adalah Kecamatan Sindangbarang, Takokak, dan Sukanagara.

EkonomiLapangan pekerjaan penduduk Kabupaten Cianjur di sektor pertanian yaitu sekitar 62.99 %. Sektor pertanian merupakan penyumbang terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yaitu sekitar 42,80 %. Sektor lainnya yang cukup banyak menyerap tenaga kerja adalah sektor perdagangan dan jasa yaitu sekitar 14,60%. dan pengiriman pembantu 30%

Kepadatan penduduk
Dengan kepadatan penduduk tidak merata:
63,90 % di wilayah utara dengan luas wilayah 30,78 %
19,19 % di wilayah tengah dengan luas wilayah 28,25 %
17,12 % di wilayah selatan dengan luas wilayah 40,70 %

Agama
Penduduk Kabupaten Cianjur dikenal sebagai masyarakat yang religius dengan mayoritas penduduknya memeluk agama Islam yang mencapai 98 %, sedangkan penduduk non muslim mencapai 2 %, dengan rincian sebagai berikut:
Penduduk beragama Islam = 1.893.203 orang (98 %)%
Penduduk beragama Kristen = 32.841 orang (1,7 %)
Penduduk beragama Budha dan Hindu = 5.796 orang ( 0,3 %)
Tingkat partisipasi usia sekolah
Angka Partisipasi Kasar SD/MI Tahun 2000 mencapai 84,52 %
Angka Pastisipasi Kasar SMTP mencapai 38,50 %
Angka Partisipasi Kasar SMTA mencapai 11,98 %

Indikasi peningkatan derajat kesehatan masyarakat
Angka Kematian Ibu (AKI) saat ini mencapai 373 per 100.000 kelahiran , turun dari keadaan tahun-tahun sebelumnya sebesar 420 per 100.000 kelahiran.
Angka Kematian Bayi (AKB) mencapai 62,00 per 1.000 kelahiran hidup, turun dari keadaan tahun-tahun sebelumnya sebesar 65,38 per 1.000 kelahiran hidup.
Angka Harapan Hidu (AHH) mencapai rata-rata 66,45 tahun, naik dari keadaan tahun-tahun sebelumnya sebesar 62 tahun.

WisataObjek wisata yang ditawarkan : Pantai Jayanti, Taman Bunga Nusantara, Taman Cibodas, Situs Gunung Padang, Gunung Gede Kab. Cianjur.


Rupiah Mata Uang Sampah?


JAKARTA, KOMPAS — Bagi pelaku pasar global, rupiah masuk dalam kategori mata uang sampah atau sering disebut the worst currencies. Menurut pengamat pasar uang Farial Anwar, berdasarkan data yang didapatkan dari Bloomberg dan Fox menyebutkan, rupiah merupakan satu dari 10 mata uang di dunia yang dikategorikan mata uang sampah itu.

"Jangan marah, kita (rupiah) di dunia itu dianggap mata uang sampah karena nolnya kebanyakan," kata Farial dalam diskusi Indef mengenai "Proyeksi Ekonomi Indonesia 2011" di Hotel Century Atlet, Jakarta, Kamis (23/12/2010).

Adapun ke-10 negara yang mata uangnya dikategorikan mata uang sampah berturut-turut adalah Zimbabwe, Vietnam, Sao Tome dan Principe, Laos, Iran, Indonesia, Guinea, Turkmenistan, Paraguay, dan Zambia. "Jangan sampai rupiah nanti sama dengan mata uang Zimbabwe," kata Farial, disambut tawa peserta diskusi.

Mata uang termurah saat ini Zimbabwe. Maksudnya, satuannya berharga rendah dibandingkan dengan mata uang negara lain atau bisa juga dibandingkan dengan jumlah barang tertentu yang dapat dibeli. Beli sayur, misalnya, bisa sampai 1 juta dollar Zimbabwe. "Nol-nya terlalu banyak. Seperti rupiah, jangan 1 dollar AS nol-nya sampai ribuan," kata Farial.

Oleh karena itu, Farial termasuk yang orang setuju dengan usulan redenominasi rupiah yang pernah diwacanakan Bank Indonesia (BI). "Ini masuk dalam saran yang kami sampaikan soal pengelolaan kebijakan moneter," kata Farial.

Menurut dia, karena nol-nya terlalu banyak maka sering transaksi penukaran uang di luar negeri dengan rupiah kadang merepotkan. "Sekarang tanda tanya kalau kita menukarkan rupiah di luar negeri. Apakah mereka mau menerimanya?" kata Farial.

Dengan redenominasi, lanjut Farial, maka perhitungan dalam anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan APBD akan lebih mudah.

Membangun Karakter Bangsa




Kemajuan sebuah Bangsa-Negara terletak pada tersedianya kualitas sumber daya insani yang berkualitas dan menjunjung tinggi moralitas-etika dalam kesehariannya. Karena itulah, arah pembangunan bangsa mesti dibarengi dengan masyarakat berkualitas dan bertumpu pada nilai-nilai keilahiyan. Kita tahu bahwa persoalan yang melilit bangsa ini; baik di ranah politik, ekonomi, budaya, hukum, dan kinerja birokrat berangkat dari minimnya kesadaran moral.

Apabila ditinjau dari sumber daya alam, Negara kita terdiri dari wilayah yang dipenuhi potensi kekayaan dahsyat. Namun, yang terjadi adalah sebaliknya. Potensi alami itu tidak dapat dimanfaatan secara maksimal karena kita tidak memiliki karakter kebangsaan yang kuat dan kokoh. Ini terlihat dari pembangunan yang ditelorkan pemerintah belum pro-rakyat, sebab masih diinisiasi kepentingan sektoral yang bersifat pribadi dan kelompok.

Tak heran bila prestasi human index development di setiap daerah menggambarkan kesenjangan secara massif. Merebaknya kemiskinan, pengangguran, amoralitas, korupsi, kolusi, dan nepotisme; mengindikasikan lemahnya kualitas manusia Indonesia. Minimnya keteladan birokrat juga seakan menjadi akar penyebab kehilangan publik figur (lost figure) sehingga banyak generasi muda yang tidak mengoptimalkan potensi diri, malah terjebak pada anarkisme diri, yang mengakibatkan lahirnya aksi chaosdalam kesehariannya.

Karena itulah, pembangunan karakter bangsa, sejatinya mengikutsetakan nilai-nilai Agama Islam. Sebab, mayoritas penduduk negeri ini terdiri dari umat Islam. Sehingga tidak salah bila menyertakan nilai-nilai keislaman ketika merumuskan karakter bangsa (nation character building) untuk kepentingan publik.

Dalam menanggulangi carut-marut di negeri ini, kita memerlukan kerja kolektif antara pemerintah dan masyarakat dengan mengembangkan karakter luhung. Misalnya, dengan menghidupkan sikap jujur (shidiq), akuntabel (amanah), transparan (tabligh), dan kualitas-kompetensi-kapasitas diri (fathanah). Sebab, yang dihadapi bangsa hari ini – dengan merebaknya dehumanisasi – berangkat dari krisis keteladanan, sehingga kemiskinan bukan hanya miskin secara material, tapi miskin dari “stok manusia ideal”. Dalam bahasa lain, birokrat di negeri ini tidak menjadikan Agama sebagai falsafah hidup (way of life).

Ada beberapa karakteristik keteladanan, sebagai salah satu bentuk upaya membangun karakter bangsa. Islam, sebagai Agama yang dianut mayoritas rakyat Indonesia, sejatinya berperan-serta merumuskan pembebasan manusia Indonesia dari belenggu kemiskinan dan ketiadaan tokoh yang patut diteladani. Pada posisi demikian, kerjasama birokrasi pemerintah dengan lembaga dakwah serta instansi lembaga pendidikan tinggi Islam mesti dibangun agar terselenggara proses karakterirasasi bangsa religius, kompeten, dan berkualitas.

Nurchalis Majdid (2010) mengatakan, salah satu segi kelebihan Islam, ialah terletak pada keuniversalan nilai yang dikandungnya dalam kehidupan manusia di jagad raya. Seraya mengutip ayat Al-Quran, Cak Nur, melegitimasi hal ini dengan Surah Saba (34) ayat 28 sbb: “Kami (Allah) tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk seluruh umat manusia, sebagai kegembiraan dan pembawa ancaman”. Kemudian, ia juga mengutip surah al-Anbiya (21) ayat 107, sbb: “Tidaklah Kami (Allah) mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat untuk seluruh alam”. Ayat ini mengindikasikan adanya kesadaran sangat umum di kalangan umat Islam, bahwa ajaran Islam mengandung keuniversalan yang patut menjadi bahan renungan, landasan pembebasan, dan sumber penyelesaian persoalan yang melilit umat manusia sampai akhir zaman.

Kesadaran pentingnya nilai etika yang diambil dari semangat keagamaan dalam konteks kebangsaan, memegang peran penting guna menciptakan kualitas imani, akhlaqi, dan aqli warga-bangsa. Kesadaran eksistensial seperti ini salah satunya yang dapat menggiring kesadaran warga menanggalkan kesadaran material. Dengan demikian, kesadaran ini dapat menuntun seorang warga Negara, baik pejabat maupun birokrat mengejawantahkan prinsip keadilan (al-adalah) dalam kehidupan praksis. Allah Swt., berfirman sbb: “Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keseimbangan) supaya kamu tidak melampaui batas terhadap neraca itu. Dan tegakkanlah neraca keadilan itu dengan seksama, dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (QS. Al-Rahman [55]: 7-9).

Pesan ilahi di atas, mengindikasikan religiositas harus menjawab semua pertanyaan tentang bagaimana seharusnya yang dilakukan, sehingga menempatkan akal-pikiran pada koridor keadilan untuk umat manusia. Menjalankan keadilan dapat menempatkan kerja sebagai manifestasi cinta terhadap sesama. Sebab, manusia pada dasarnya merupakan makhluk super bajik, apabila radar hatinya dihidupkan secara optimal.

Kita sejatinya mendukung lahirnya manusia-manusia yang menempatkan keadilan sebagai misi hidup, dengan mengoptimalkan keyakinan ukhrawi, hingga mengejawantahkan aktus bermanfaat untuk semesta alam (rahmatan lil alamin). Di dalam Al-Quran ada yang disebut dengan hayat al-dunya dan akhirat. Ketika seorang manusia mampu menyadari fungsi dirinya untuk menerapkan ajaran kemanfaatan kepada sesama, hal itu mengindikasikan kehidupan rendah (hayat al-dunya) menjadi jalan mulus untuk menuju puncak kehidupan sempurna.

Kini kita sangat memerlukan manusia Indonesia yang mau mengelola kehidupan duniawi untuk menggapai kesempurnaan di akhirat kelak. Politisi, birokrat, tokoh masyarakat, generasi muda, dan aktivis organisasi massa; menjadi keniscayaan untuk melahirkan manusia-manusia yang sadar bahwa hidup di dunia tidaklah abadi. Ketika mereka memiliki kesempatan luang untuk melakukan tindak korupsi, nuraninya berujar: jangan kau lakukan. Ini bukan pekerjaan mulia, kawan. Wallahua’lam

Sekolah Kehidupan


Jika kita mau meluangkan waktu dan merenung sejenak tentunya kita akan mengetahui banyak hal yang terlewatkan. Baru aku sadari ternyata makna belajar sesungguhnya adalah bukan saat kita berada di sekolah formal saja. Pelajaran yang sesungguhnya justru datang dari sekolah kehidupan, bukan dari sekolah formal. Segala proses kehidupan secara tidak sadar telah memberi kita pengetahuan dan pada akhirnya akan membentuk pribadi kita.

Di sekolah kita tidak akan diajari bagaimana menyelesaikan suatu masalah pelik tentang kehidupan sebenarnya. Meskitpun di sekolah ada pelajaran PAI yang berisi tema IKHLAS tetapi kita tidak akan semudah menunaikannya. Tapi berbeda dengan sekolah kehidupan, disini kita akan terjun langsung ke dalam suatu kejadian yang pada akhirnya kita akan memaksa kita menjadi pribadi yang ikhlas. 

Ujian yang datang di kehidupan nyata lambat laun akan membentuk pribadi kita. Orang yang biasa dengan bekerja keras tentulah akan menjadi pribadi yang ulet juga kelak. Seperti sekolah formal yang mempunyai tingkatan-tingkatan, di sekolah kehidupan juga ada tingkatan-tingkatanya. Allah sebagai penilai akan memberikan nilai kepada kita terhadap ujian kehidupan yang diberikan kepada kita, apakah kita menjalankannya dengan baik atau tidak? apakah kita ikhlas atau tidak menerima cobaan itu? pada akhirnya Allah akan menilai kita apakah kita sudah lulus atau belum dan beralih ke tingkat yang lebih tinggi.

Bagaimanapun ujian akan selalu ada pada siapapun dan kapanpun. Bahkan seorang kaya raya seperti Bill Gates pun diuji dengan berbagai masalah yang menimpanya. Maka jangan pernah kita berpikir cobaan hanya diberikan kepada kita yang hidup kurang mampu saja. Karena dengan ujian, orang bisa melakukan refleksi dan melihat sejauh mana orang itu jauh melangkah. Setelah lulus ujian kehidupan itu, maka kita akan dihadapkan pada fuzzle berikutnya. Fuzzle itu masih abstrak, kemungkinannya kita sukses dengan apa yang kita harapkan di kehidupan atau hanya akan membuka fuzzle berikutnya yang harus kita pecahkan

Guru yang Terbaik


Apakah anda ingat akan guru terbaik anda pada masa sekolah, guru yang memberi inspirasi bagi anda untuk belajar dan mengerjakan yang terbaik? Guru tersebut memberi tantangan bagi anda untuk maju, lebih dari guru-guru lain.

Awalnya, mungkin tantangan ekstra itu terasa tidak adil, atau malah kejam. Tetapi sekarang anda akan memandang berbeda. Anda memandangnya dengan rasa hormat dan percaya, bahwa karena tantangan itulah anda bisa maju.

Saat ini ada guru hebat yang masih mengajar anda. la adalah "kehidupan". Kehidupan adalah guru terbaik. Tapi pelajarannya sering terasa keras,tajam, dan kadang kejam. Di sana ada kekecewaan, kesedihan, kebingungan, kesendirian dan frustrasi dalam setiap pengajarannya.

Pelajaran dari kehidupan adalah keras, tetapi karenanya kita memperoleh pelajaran dan pertumbuhan terbesar. Kehidupan menantang kita dan mendorong kita lebih tinggi, la membantu menyingkapkan karakter sejati kita, dan dengan cara itu mendorong kita membangun karakter yang lebih kuat.

Di luar segala pelajaran itu. renungkanlah. Guru yang paling mencintai dan memelihara kita itu telah membangun yang terbaik dari diri kita. Mungkin kita sekarang tidak menghargainya, tetapi akan tiba harinya anda akan bersyukur. Sama seperti kita bersyukur atas guru sekolah kita dulu.

Suksesi Negara (Succession of State)



Pengertian
Secara harfiah, istilah Suksesi Negara (State Succession atau Succession of State) berarti “penggantian atau pergantian negara”. Namun istilah penggantian atau pergantian negara itu tidak mencerminkan keseluruhan maksud maupun kompleksitas persoalan yang terkandung di dalam subjek bahasan state succession itu. Memang sulit untuk membuat suatu definisi yang mampu menggambarkan keseluruhan persoalan suksesi negara. Tetapi untuk memberikan gambaran sederhana, suksesi negara adalah suatu keadaan di mana terjadi perubahan atau penggantian kedaulatan dalam suatu negara sehingga terjadi semacam “pergantian negara” yang membawa akibat-akibat hukum yang sangat kompleks. Negara yang lama atau negara yang “digantikan” disebut dengan istilah Predecessor State, sedangkan negara yang “menggantikan” disebut Successor State. Contohnya : sebuah wilayah yang tadinya merupakan wilayah jajahan dari suatu negara kemudian memerdekakan diri. Predecessor state-nya adalah negara yang menguasai atau menjajah wilayah tersebut, sedangkan successor state-nya adalah negara yang baru merdeka itu. Contoh lain, suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara baru, sedangkan negara yang lama lenyap. Predecessor state-nya adalah negara yang hilang atau lenyap itu, sedangkan successor state-nya adalah negara-negara baru hasil pecahan itu.

Yang menjadi masalah utama dalam pembahasan mengenai suksesi negara adalah : apakah dengan terjadinya suksesi negara itu keseluruhan hak dan kewajiban negara yang lama atau negara yang digantikan (predecessor state) otomatis beralih kepada negara yang baru atau negara yang menggantikan (sucessor state)? Sebagaimana yang dikatakan oleh Starke,

“... dalam masalah suksesi negara, yang dimasalahkan terutama adalah mengenai pemindahan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari negara yang telah berubah atau kehilangan identitasnya kepada negara atau satuan lainnya yang menggantikannya. Perubahan atau hilangnya identitas itu disebabkan oleh perubahan seluruh atau sebagian dari kedaulatan negara itu”.

Dalam hukum internasional positif, masalah suksesi negara ini diatur dalam Konvensi Wina 1978, yaitu Konvensi Wina mengenai Suksesi Negara dalam Hubungan dengan Perjanjian Internasional (Vienna Convention on Succession of State in respect of Treaties).

Fokus Bahasan
Ada dua kelompok masalah penting yang menjadi fokus bahasan dalam persoalan suksesi negara, yaitu :

  1. Factual State Succession, yakni yang berkenaan dengan pertanyaan fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa apa sajakah yang menunjukkan telah terjadi suksesi negara? 
  2. Legal State Succession, yakni yang berbicara tentang apa akibat-akibat hukumnya jika terjadi suksesi negara. 
Dalam hubungannya dengan substansi yang disebut terdahulu (Factual State Succession), kita akan melihat pendapat para sarjana dan pengaturan dalam Konvensi Wina 1978 yang telah disebutkan di atas.

Dalam pandangan para sarjana, kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang dipandang sebagai suksesi negara, yang bisa juga dikatakan sebagai bentuk-bentuk suksesi negara adalah:

1. Penyerapan (absorption), yaitu suatu negara diserap oleh negara lain. Jadi di sini terjadi penggabungan dua subjek hukum internasional. Contohnya, penyerapan Korea oleh Jepang tahun 1910.

2. Pemecahan (dismemberment), yaitu suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri. Dalam hal ini bisa terjadi, negara yang lama lenyap sama sekali (contohnya, lenyapnya Uni Soviet yang kini menjadi negara-negara yang masing-masing berdiri sendiri) atau negara yang lama masih ada tetapi wilayahnya berubah karena sebagian wilayahnya terpecah-pecah menjadi sejumlah negara yang berdiri sendiri (contohnya, Yugoslavia).

3. Kombinasi dari pemecahan dan penyerapan, yaitu satu negara pecah menjadi beberapa bagian dan kemudian bagian-bagian itu lalu diserap oleh negara atau negara-negara lain. Contohnya, pecahnya Polandia tahun 1795 yang beberapa pecahannya masing-masing diserap oleh Rusia, Austria, dan Prusia.

4. Negara merdeka baru (newly independent states). Maksudnya adalah beberapa wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah negara lain atau berada di bawah jajahan kemudian memerdekakan diri menjadi negara-negara yang berdaulat.

5. Bentuk-bentuk lainnya yang pada dasarnya merupakan penggabungan dua atau lebih subjek hukum internasional (dalam arti negara) atau pemecahan satu subjek hukum internasional (dalam arti negara) menjadi beberapa negara.

Sementara itu, dalam perkembangannya, dalam Konvensi Wina 1978 memerinci adanya lima bentuk suksesi negara, yaitu :

  1. Suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara itu kemudian berubah menjadi bagian dari wilayah negara itu (Pasal 15). 
  2. Negara merdeka baru (newly independent state), yaitu bila negara pengganti yang beberapa waktu sebelum terjadinya suksesi negara merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan internasional berada di bawah tanggung jawab negara negara yang digantikan (Pasal 2 Ayat 1f). 
  3. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu negara merdeka. 
  4. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi menjadi suatu negara serikat (Pasal 30 Ayat 1). 
  5. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat terpecah-pecahnya suatu negara negara menjadi beberapa negara baru (Pasal 34 ayat 1). 
Sementara itu, untuk persoalan legal state succession, sebagaimana telah disebutkan tadi adalah berbicara tentang akibat hukum yang ditimbulkan oleh terjadinya suksesi negara. Dalam hubungan ini ada dua teori, yaitu teori yang dikenal sebagai Common Doctrine dan teori tabula rasa (Clean State).

Menurut common doctrine, dalam hal terjadinya suksesi negara, maka segala hak dan kewajiban negara yang lama lenyap bersama dengan lenyapnya negara itu (predecessor state) dan kemudian beralih kepada negara yang menggantikan (successor state). Sedangkan mereka yang berpegang pada teori tabula rasa (clean state) menyatakan bahwa suatu negara yang baru lahir (successor state) akan memulai hidupnya dengan hak-hak dan kewajiban yang sama sekali baru. Dengan kata lain, tidak ada peralihan hak dan kewajiban dari negara yang digantikan (predecessor state).

Sesungguhnya kedua pendirian ini sama tidak realistisnya. Sebab praktik menunjukkan ada hal-hal yang dianggap dapat beralih dari predecessor state kepada successor state. Sebaliknya, ada hal-hal yang memang tidak beralih, sebagaimana ditunjukkan oleh praktik negara-negara selama ini. Dengan kata lain, tidak mungkin dibuat kriteria yang bersifat general dalam hubungan ini melainkan harus dilihat kasus per kasus.

Kasus-kasus yang dimaksud, antara lain :
  • Bagaimanakah akibat hukum suksesi negara terhadap kekayaan negara (public property)? 
  • Bagaimanakah akibat hukum suksesi negara terhadap keberadaan kontrak-kontrak konsesional (concessionary contracts) yang ada? 
  • Bagaimanakah akibat hukum suksesi negara terhadap keberadaan hak-hak privat (private rights)? 
  • Bagaimanakah akibat hukum suksesi negara dalam hubungan dengan tuntutan-tuntutan terhadap perbuatan melawan hukum (claims in tort or delict)? 
  • Bagaimanakah akibat hukum suksesi negara terhadap pengakuan (recognition)? 
  • Bagaimanakah akibat hukum suksesi negara terhadap keberadaan utang-utang negara (public debts)? 
Suksesi negara dan kekayaan negara.
Dengan melihat praktik negara-negara yang ada, para ahli pada umumnya sependapat bahwa, jika terjadi suksesi negara, kekayaan negara, yang meliputi gedung-gedung dan tanah-tanah milik negara, dana-dana pemerintah yang tersimpan di bank, alat-alat transportasi milik negara, pelabuhan-pelabuhan, dan sejenisnya, beralih kepada negara pengganti (successor state).

Suksesi negara dan kontrak-kontrak konsesional.
Yang menjadi persoalan dalam hubungan ini adalah apakah negara pengganti (successor state) mempunyai kewajiban untuk melanjutkan kontrak-kontrak konsesional yang dibuat oleh negara yang digantikan (predecessor state) ataukah konrak-kontrak itu otomatis berakhir dengan terjadinya suksesi negara. Studi terhadap sejumlah kasus yang berkaitan dengan persoalan ini menunjukkan bahwa pada dasarnya negara pengganti (successor state) dianggap berkewajiban untuk menghormati kontrak-kontrak semacam itu yang dibuat oleh negara yang digantikan (predecessor state) dengan pihak pemegang konsesi (konsesionaris). Artinya, kontrak-kontrak tersebut seharusnya dilanjutkan oleh negara pengganti (successor state). Namun, bilamana demi kepentingan kesejahteraan negara kontrak-kontrak tersebut dipandang perlu untuk diakhiri maka pemegang konsesi harus diberikan hak untuk menuntut kompensasi atau ganti kerugian.

Suksesi negara dan hak-hak privat.
Yang menjadi persoalan di sini adalah, bagaimanakah keberadaan hak-hak privat yang diperoleh berdasarkan hukum negara yang digantikan (predecessor state) bilamana terjadi suksesi negara? Dalam hal ini, para sarjana berpendapat bahwa :
  • Pada prinsipnya, successor state berkewajiban untuk menghormati hak-hak privat yang dipperoleh berdasarkan hukum predecessor state. 
  • Kelanjutan dari hak-hak privat itu berlaku selama perundang-undangan baru dari successor state tidak menyatakan lain (misalnya mengubah atau menghapusnya). 
  • Pengubahan atau penghapusan terhadap hak-hak privat yang diperoleh berdasarkan hukum predecessor state itu tidak boleh bertentangan dengan atau melanggar kewajiban-kewajiban internasional dari successor state, terutama mengenai perlindungan diplomatik. 
  • Berhubung hak-hak privat itu jenisnya bermacam-macam, maka prinsip-prinsip dasar sebagaimana disebutkan di atas perlu dirumuskan secara sendiri-sendiri. Dengan kata lain, pemecahannya bersifat kasuistis. 
Suksesi negara dan tuntutan-tuntutan terhadap perbuatan melawan hukum.
Persoalan utama dalam hubungan ini adalah, apakah successor state wajib menerima tanggung jawab yang timbul karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh predecessor state? Dalam kaitan ini para sarjana sependapat bahwa successor state tidak berkewajiban untuk menerima tanggung jawab yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh predecessor state.

Suksesi negara dan pengakuan.
Dalam hubungannya dengan pengakuan, yang menjadi masalah adalah, apakah dalam hal terjadi suksesi negara pengakuan yang pernah diberikan oleh suatu negara kepada negara yang mengalami suksesi itu juga berakhir? Dalam hal ini, yang menentukan adalah sifat atau jenis suksesi negara tersebut (lihat uraian di bawah). Bilamana suksesi negara itu bersifat universal, yang berarti hilangnya identitas internasional dari negara yang bersangkutan, maka pengakuan itu otomatis gugur. Sedangkan bila suksesi itu bersifat parsial, yang berarti negara yang lama (predecessor state) tidak kehilangan identitas internasionalnya, maka dalam hal ini berlaku “asas kontinyuitas negara” (continuity of state principle). Artinya, pengakuan yang pernah diberikan itu tetap berlaku. Namun, bilamana negara yang memberikan pengakuan tadi tidak lagi memandang negara yang pernah diberi pengakuan itu memenuhi syarat negara menurut hukum internasional, maka pengakuan itu dapat ditarik kembali. Pada umumnya, jika itu terjadi, penarikan kembali pengakuan itu tidak dilakukan secara tegas.

Suksesi negara dan utang-utang negara.
Yang menjadi masalah dalam hubungan ini adalah apakah negara pengganti (successor state) berkewajiban untuk menerima tanggung jawab atas utang-utang negara yang ditinggalkan oleh negara yang digantikan (predecessor state). Dalam hubungan ini tidak terdapat kesamaan pendapat di kalangan para sarjana maupun praktik negara-negara dan sifatnya sangat kasuistis. Pedomannya adalah sebagai berikut :

Jika utang-utang tersebut dipergunakan untuk kepentingan atau kemanfaatan wilayah yang digantikannya, maka successor state dipandang berkewajiban untuk menerima tanggung jawab atas utang-utang tersebut. Sebaliknya, jika manfaat utang-utang tersebut ternyata hanya dinikmati oleh golongan-golongan masyarakat tertentu yang memegang kekuasaan pada saat itu maka successor state tidak dianggap berkewajiban untuk menerima tanggung jawab atas utang-utang tersebut.

Successor state juga dipandang tidak bertanggung jawab atas utang-utang predecessor state yang digunakan untuk membiayai perang melawan successor state atau maksud-maksud yang bermusuhan dengan successor state sebelum terjadinya suksesi negara.
Dalam hal suksesi negara itu berupa terpecah-pecahnya satu negara menjadi beberapa bagian yang kemudian bagian-bagian itu masing-masing menjadi negara yang berdiri sendiri, successor states dipandang berkewajiban untuk bertanggung jawab atas utang-utang itu secara proporsional menurut suatu metode distribusi yang adil.
Dalam hal suksesi negara itu bersifat parsial, maka successor state yang menggantikan wilayah yang terlepas itu dipandang berkewajiban untuk menanggung utang-utang lokal atas wilayah yang bersangkutan.

Cara Terjadinya Suksesi Negara
Ada dua cara terjadinya suksesi negara, yakni :

  1. Tanpa kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri. 
  2. Dengan kekerasan. Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi. 

Jenis-jenis Suksesi Negara
Ada dua macam atau jenis suksesi negara, yaitu :

  1. Suksesi universal; dan 
  2. Suksesi parsial. 
Perbedaan dari kedua jenis suksesi negara ini terletak pada bagian wilayah dari suatu negara yang digantikan kedaulatannya. Bilamana suksesi itu terjadi terhadap seluruh wilayah suatu negara (berarti negara yang lama atau predecessor state lenyap) maka suksesi yang demikian dinamakan suksesi universal. Sedangkan bilamana suksesi negara itu hanya meliputi bagian tertentu saja dari wilayah suatu negara (berarti predecessor state masih ada hanya wilayahnya saja yang berubah), maka suksesi yang demikian dinamakan suksesi parsial.

Dengan demikian, pada suksesi universal, identitas internasional dari suatu negara lenyap sebagai akibat lenyapnya seluruh wilayah negara itu. Di sini, “kepribadian hukum internasional” (international legal personality) dari negara itu hilang. Sedangkan pada suksesi parsial, identitas internasional dari negara itu tidak hilang melainkan hanya luas wilayahnya saja yang berubah. Dalam hubungan ini, negara itu tidak kehilangan kepribadian hukum internasionalnya.