07 Januari 2017
UNDANG-UNDANG SIARAN RADIO DI INDONESIA DAN RADIO SWASTA
Menurut
UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 : “Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan
dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis,
karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima
melalui perangkat penerima siaran. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan
siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut
atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara,
kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan
bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. “ 2. Radio siaran
merupakan komponen media komunikasi massa yang memiliki peran dan hubungan
timbal balik dengan sejarah bangsa Indonesia. Dalam perkembangannya radio
siaran tidak hanya harus memenuhi dan menciptakan selera public tapi juga punya
peran di dalam membentuk opini serta control social. Di-awali oleh nuansa
amatiran dilanjutkan dengan kuatnya posisi radio siaran sebagai sarana hiburan
akhirnya berkembang memainkan peran cukup signifikan sebagai media massa.
Mengingat tidak mudah prasyarat untuk melanjutkan pengelolaan radio siaran
swasta secara legal, dan begitu besar tuntutan fungsi peran radio siaran
sebagai alat pendidik, penerangan, hiburan yang harus dijalankan dan akan
terasa berat jika dipikul sendiri-sendiri, maka beberapa tokoh pengelola radio
siaran swasta dikota-kota besar mengambil inisiatif membentuk wadah-organisasi lokal-regional,
untuk memfasilitasi dan memperjuangkan kepentingan anggotanya, seperti
berkoordinasi dengan Pemerintah, mengurus persyaratan perizinan dan penyesuaian
ketentuan lainnya; sehingga lahirlah asosiasi seperti: Persatuan Radio Siaran
Jakarta (PRSJ), Persatuan Broadcaster Bandung (PBB), Persatuan Radio Siaran
Jawa Tengah (PRSJT), dan asosiasi sejenis di kota-kota besar lainnya. Menyadari
bahwa untuk pengembangan profesionalisme penyelenggaraan radio siaran swasta
semakin kompleks; dan pembinaan melalui asosiasi tingkat lokal-regional secara
sendiri-sendiripun menjadi tidak efektif, oleh sebab itu mulai difikirkan
terbentuknya organisasi bersifat nasional. Maka atas prakarsa tokoh-tokoh
Persatuan Radio Siaran Jakarta didukung tokoh-tokoh asosiasi atau tokoh radio
siaran swasta berbagai daerah, digagas, dipersiapkan sampai berhasil
diselenggarakan Kongres pertama Radio Siaran Swasta se-Indonesia yang
melahirkan organisasi “Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia” disingkat
PRSSNI di Balai Sidang Senayan Jakarta, pada tanggal 16-17 Desember 1974,
dihadiri 227 orang peserta, mewakili 173 stasiun radio siaran swasta dari 34
kota di 12 provinsi saat itu. Pada Munas ke IV PRSSNI di Bandung tahun 1983,
kata “Niaga” diganti “Nasional” sehingga menjadi PERSATUAN RADIO SIARAN SWASTA
NASIONAL INDONESIA tetap disingkat PRSSNI. Layaknya sebuah organisasi, PRSSNI
memiliki Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik/Standar Profesional
Penyelenggaraan Radio Siaran, serta Program Umum. Memiliki perangkat organisasi,
sistem dan mekanisme organisasi, yang pada setiap periode persidangan Munas
tiga-tahunan diperbaharui, diselaraskan dengan kebutuhan.
PERTUMBUHAN RADIO
SIARAN
Secara histories Radio Siaran Swasta telah melalui rangkaian perjalanan
panjang penuh dinamika yang terlepas dari bagian sejarah perjalanan politik
bangsa sejak tumbangnya orde lama. Pada awal kelahirannya, radio siaran swasta
merupakan intensitas komunikasi bagi perjuangan mahasiswa dan pelajar ketika
turut berperan menumbangkan rezim orde lama. Pada masa itu radio siaran masih
disebut dan berstatus amatir bertebar dalam bentuk komunitas kampus. Bahkan
kalau kita mau jujur para aktivis yang berjuang lewat jalur komunikasi dan
informasi dengan menggunakan perangkat radio pada awal kemerdekaan adalah
berstatus amatir dan merupakan cikal bakal terbentuknya Radio Siaran Pemerintah
dengan nama RRI setelah masa kemerdekaan. Sepanjang Pemerintahan Orde Baru
kehidupan RSS walaupun berkembang tapi penuh dengan keresahan dan tidak pernah
mendapatkan perlindungan hokum karena undang-undang tentang penyiaran belum
ada. RSS terus diawasi dengan dalih “Pembinaan..” keberadaan RSS pada masa lalu
hanya berdasarkan PP No. 55 tahun 1970. yang semula dimaksudkan hanya sebagai
pengatur kesemrawutan penggunaan frekuensi radio. Dan ketika Orde Baru harus
tumbang dirobokan arus reformasi, maka radio siaran juga tampil memainkan
peranan sebagai komunikator masyarakat.
KARATERISTIK – FUNGSI & PERAN
Sebagai media masa, radio siaran mempunyai karakteristik yang tidak dipunyai
oleh media lain : 1. Media siaran sangat fleksibel – murah dan tidak terbatas
pada; gerak, ruang serta waktu 2. Memiliki kecepatan dan ketepatan didalam
mencapai khalayak 3. Kemampuan yang tinggi didalam menghimpun dan membentuk
opini massa 4. Tidak dapat dihempas dengan peniadaan material 5. Dapat dengan
cepat menyesuaikan format siaran menurut kondisi serta situasi 6. Pendengar
radio mencakup wilayah sangat luas dengan jumlah khalayak melampaui media
manapun
FUNGSI : Sebagai pemegang ranah publik (public domain) mempunyai fungsi
utama sebagai:social control. Fungsi lain dari radio siaran adalah : 1.
Memenuhi rasa ingin tahu (sense of curiority) publik 2. Mengembangkan
intelektual social dengan menawarkan gagasan kemajuan ( the idea of the
progress) 3. Mengembangkan interaksi social 4. Mencegah terbentuknya masyarakat
diam dan skeptis (society of sadentaries) PERAN : Sebagai pemegang public
domain radio siaran mempunyai peran dan dituntut untuk memberikan pelayanan
terbaik kepada masyarakat dalam bidang : 1. Informasi 2. Penerangan 3.
Pendidikan 4. Hiburan 5. Dan dunia usaha
PARADIGMA BARU
Berangkat dari kondisi
RSS yang kurang menguntungkan kebijakan politis masa lalu, kini RSS menyadari
kelemahannya dan berupaya untuk bangkit mengatasi ketertinggalan. Secara
bertahap memasuki babak baru denga ciri profesional menuju industri media
radio. Bila sebelumnya radio siaran bertumpu pada fungsi tunggal yaitu Hiburan,
kini mulai mengkristal sekaligus paling sedikit lima kepentingan yaitu :
Hiburan, informasi & penerangan, pendidikan, jurnalistik dan komersil. Era
industri radio ini dikenal sebagai : Paradigma Baru Radio Siaran. Menghadapi
persaingan serta globalisasi, para pengelola hanya dihadapkan kepada dua
pilihan : eksis atau tersingkir. Dan sejak sudah berfikir untuk memperoleh
peluang yang bisa melanjutkan kelangsungan hidup RSS-nya. Para owner sudah
ancang-ancang paling tidak berbenah mencapai tingkat standar. Bila sebelumnya
tidak secara optimal memanfaatkan berbagai pelatihan dan penyuluhan sekarang sudah
menyadari kekeliruan tersebut bahkan sekarang mulai nampak adanya usaha-usaha
rekrutmen tenaga SDM siap pakai dikalangan radio siaran. Walau menunjukkan
gejala kurang sehat, tapi menunjukkan bahwa dunia penyiaran di daerah ini akan
berkembang sesuai dengan tuntutan jaman, baik dari segi manajemen teknologi
maupun materi siaran. Kita sudah dapat melihat pembangunan phisik masing-masing
stasiun. Dan dapat pula mendengar riuhnya program-program jurnalistik dan
interaktif yang disajikan. Karena paradigma itu sudah bergeser dari state
approach kepada sociaty approach. Dengan demikian diharapkan, dunia usaha akan
lebih percaya untuk menggunakan jasa radio siaran sebagai sarana promosi.
PELUANG DAN TANTANGAN
Peta politik Indonesia telah menggiring industri radio
siaran swasta memasuki ambang babak ketiga di dalam kehidupannya. Babak pertama
adalah ketika radio amatir muncul sebagai cikal bakal radio-radio siaran swasta
pada pertengahan tahun 1960-an. Pembenahan yang kemudian dilakukan pemerintah
sekitar awal tahun 1970-an, mendorong radio siaran swasta memasuki babak kedua.
Ditandai dengan keluarnya ketentuan yang mengharuskan radio siaran swasta
dikelola lembaga berbadan hukum. Di babak kedua inilah, kendati terjadi pasang
surut, radio siaran swasta menjelma sebagai mesin bisnis. Pernah mencapai
kejayaan ketika banyak dimanfaatkan sebagai medium iklan. Lalu surut lagi saat
sebagian besar iklan mulai tersedot stasiun televisi swasta yang muncul di awal
tahun 1990-an. Memperhatikan fenomena pergeseran fungsi radio siaran swasta
dari sekadar media hiburan, menjadi media informasi merupakan pertanda
dimulainya babak ketiga.
Diperkirakan untuk mempertinggi mutu produk siaran,
beberapa diantaranya kemudian menjalin kerjasama pemberitaan dengan radio-radio
luar negeri seperti BBC dan VOA. Peluang Menumbuhkan Bisnis Radio Pada
masa reformasi, bagi beberapa stasiun radio, krisis ekonomi membawa hikmah
tersendiri. Tanpa berpromosi, iklan yang dicari datang sendiri. Kemudian
tumbuhlah bisnis baru di industri radio siaran, yaitu pemasok berita. Pilihan
menjadi radio berita, memang belum dapat dipastikan mampu menopang sukses
bisnis. Akan tetapi iklim kerja sebuah radio berita, cenderung menumbuhkan
suasana kerja profesional. Suasana kerja inilah yang diharapkan kelak dapat mendorong
sebuah radio beroperasi secara lebih profesional. Tidak bisa lagi sebuah radio
hidup dengan sekadar asal siaran. Di samping itu, saat ini terbuka peluang
melakukan kerjasama dengan radio-radio luar negeri, seperti yang sudah
dilakukan oleh banyak stasiun radio. Tentu saja tawaran itu bisa dipakai untuk
menaikkan mutu isi siaran, terutama program berita. Selain itu, kerjasama ini
bisa sekaligus dimanfaatkan untuk melakukan pertukaran pengalaman, dan
pengetahuan bidang manajemen atau programming. Peluang lain yang tetap terbuka
adalah memanfaatkan kerjasama dalam sebuah networking. Pilihannya tidak
terbatas pada urusan pemasaran iklan atau pengelolaan operasional, namun bisa
juga keduanya. Berikutnya tinggal menunggu lahirnya UU penyiaran baru. Kehadiran
UU itu, diharapkan mampu menggerakkan bisnis radio ke arah yang lebih
profesional sebagaimana layaknya sebuah lembaga penyiaran. Namun tampaknya
memang tidak mudah untuk bisa merebut peluang-peluang itu dengan segera.
Masalahnya antara lain karena kondisi bisnis radio siaran saat ini tengah
berada dalam masa transisi. Lantaran masih adanya dua kepentingan yang saling
tarik ulur.
Pertama, keinginan kalangan radio menjadikan radio sebagai
pers merdeka. Kedua, masih ada keinginan pemerintah, terutama di daerah, untuk
menguasai pers. Sampai di sini, ukuran bagi pendirian sebuah stasiun radio,
memang bukan cuma masalah keterbatasan frekuensi. Sekali pun, soal frekuensi
merupakan pintu masuk bagi setiap calon investor radio Namun harus diakui,
sumber daya manusia yang ada sekarang dan dimanfaatkan oleh kebanyakan radio
siaran swasta, kurang mendukung stasiun radio mengubah formatnya menjadi radio
berita dengan mudah. Jurnalisme radio menuntut kemampuan wartawan yang sedikit
memiliki kelebihan khas dibanding jurnalis koran atau majalah. Sifat
pemberitaan radio yang seketika, langsung mengudarakan tentang suatu peristiwa,
dan sesaat pula diterima pendengar, menuntut tampilnya wartawan radio yang
harus siap dengan informasi akurat. Akurasi informasi itu, harus bisa diperolehnya
dalam rentang waktu yang relatif pendek. Jurnalisme radio memang tidak mengenal
dan harus menghindari ralat. “Reporternya harus mampu bekerja dalam rentang
menit dan detik,” kata Layla S. Mirza dari Radio Mara Bandung. Menyadari
perlunya tersedia SDM berkualitas di radio, termasuk untuk radio berita, sejak
lama PRSSNI melakukan berbagai pelatihan jurnalistik radio. Tujuannya, tentu
saja untuk menggeber kemampuan SDM radio dalam memproduksi berita. Lantaran
banyak radio di daerah tak siap mengkreasi siaran berita sendiri. Alhasil,
salah satu pilihannya adalah melakukan sindikasi dengan pemasok program berita
–semacam kantor berita radio– yang kini telah muncul di sini. Di Jakarta,
pemasok dimaksud antara lain adalah Kantor Berita 68H. Sejauh ini sekitar 111
stasiun radio telah mengakses berita yang dihimpun KBR 68H. “Radio pengakses
mempunyai kewajiban untuk meliput di daerah masing-masing, selanjutnya berita
itu diolah dan disalurkan. Dengan memanfaatkan jaringan satelit dan internet,
berita politik, ekonomi, sosial maupun hukum dapat dikirim ke masing-masing
radio. Sejauh ini berita yang diakses masing-masing radio masih diperhitungkan
gratis. Berita disiarkan oleh KBR 68H sebanyak 8 kali dalam sehari. Sebenarnya
pola kerjasama pemberitaan telah pula dilakukan beberapa radio dengan surat
kabar maupun televisi, karena keterikatan mereka di dalam sebuah grup usaha.
Pro 2 FM misalnya, bekerjasama dengan Anteve, El Shinta dengan Indosiar, dan
Radio Pelita Kasih dengan koran Suara Pembaruan. Jadi telah banyak contoh,
bagaimana memanfaatkan pola kerjasama seperti itu untuk bisa mengawali
pembentukan radio berita. Memanfaatkan Networking Alternatif lain untuk bisa
menjaga eksistensi bisnis sebuah stasiun radio, adalah dengan memanfatkan
networking. Melalui jaringan kerjasama ini, bisa ditangani mulai urusan program
acara, penjualan iklan sampai manajemen operasional. Pada era paradigma
barunya, radio siaran dihadapkan pada berbagai peluang dan tantangan untuk
melangkah lebih maju seiring dengan perkembangan dan kemajuan peradaban. Karena
begitu sebuah radio siaran berhenti mengikuti perkembangan maka ia akan
kehilangan moment untuk meraih peluang-peluang yang juga kian berkembang.
Ada
beberapa indikasi peluang yang bisa dimanfaatkan radio siaran antara lain : 1.
Tingkat pertumbuhan ekonomi nasional dan global 2. Munculnya berbagai produk
baru pesaing produk sejenis 3. Tingkat pertumbuhan perhotelan, plaza dan dunia
pendidikan 4. Derasnya masuk produk luar terutama produk otomotive dan
elektronika 5. Gejala kejenuihan pada airtime program iklan tv 6. Meningkatnya
minat UKM untuk berpromosi 7. Kemajuan teknologi bidang komunikasi 8.
Pemanfaatan era Otonomi Daerah.
Tapi besarnya peluang, diikuti juga oleh
berbagai tantangan yang akan turut mewarnai dunia penyiaran, antara lain : 1.
Makin ketatnya persaingan berebut kue iklan antar media 2. Tingginya tingkat
pertumbuhan radio siaran baik oleh pemain baru atau dari kalangan sendiri yang
muncul sebagai kanibalisme 3. Kian tingginya operasional cost 4. Gejala kurang
sehat tentang recruitment SDM 5. Lambannya proses pemulihan daya beli
masyarakat.
Menghadapi peluang dan tantangan masa depan ini sekarang terlihat
apra broadcaster sedang berpacu dengan waktu untuk terus berbenah dan
meningkatkan profesionalisme diberbagai bidang dan tingkat struktur pada radio
masing-masing. Sumber : Menurut UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 : “Siaran
adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan
gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif
maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Penyiaran
adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana
transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum
frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat
diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat
penerima siaran. “
20 Februari 2015
Belajar dari Filosofi Angsa
Tak seperti elang, angsa hidup berkawan. Mandi bersama, tidur bersama, dan mencari makan bersama. Dalam dunia sosiologis mereka lebih mencirikan diri sebagai masyarakat kolektif. Tetapi mereka tidak menyebut diri seperti itu. Apapun istilah yang ingin dilekatkan oleh para ilmuwan, silahkan saja, yang penting kami selalu bersama. Kira-kira begitulah sikap politik mereka.
Ini adalah isyarat alam yang dasyat. Kita tidak pernah menyadari keberadaannya karena semua berlalu secara alami. Padahal angsa mengajarkan kita banyak hal tentang arti tata tertib, kekompakan dan pertemanan. Saya pun tidak pernah serius memperhatikannya, hingga suatu hari seorang teman menghadiahi video berjudul “Fly Away Home” untuk arjuna kecilku. Inilah awal dimana saya tertegun pada kesan harmoni kehidupan. Sejak itu saya tertarik untuk mengamati kehidupan angsa-angsa itu, terutama di alam nyata, ternyata persis sama.
Di musim dingin, mereka bermigrasi ke Selatan, dan dimusim panas mereka kembali ke kediamanasalnya di Utara. Lalu lihatlah formasi yang mereka bentuk disaatterbang bermigrasi itu. Mereka membentuk formasi huruf V. Bukan tanpa alasan, karena para fisikawan mencatat bahwa tingkat resistensi terhadap angin akan lebih rendah, dalam formasi seperti itu,dibandingkan dengan terbang sendiri. Ini jauh lebih bermanfaat bagimereka guna memacu kecepatan. Ini pelajaran pertama.
Pelajaran kedua, bila ada anggota yang sakit, atau sayapnya kelelahan, lalu terlempar dari formasi, maka akan ada angsa yang lain yang datang mengapit untuk tetap terbang dalam formasi huruf V kecil yang baru. Dukungan sosial ini begitu penting, dalam menjaga kekompakan dan keberlangsungan hidup, agar yang lemah bisa tetap terbang dan tidak terjatuh sendirian. Berangkat bersama, terbang bersama, hingga sampai ditujuan juga bersama-sama. Seakan begitu filosofi mereka. Terbang sendirian bukan hanya soal keamanan, tetapi juga soal efektivitas kecepatan dan kepakan sayap.
Pelajaran ketiga, dan terpenting,setiap angsa saling bergantian mengambil alih komando. Bila si A kelelahan, maka si B dengan spontan menggantikannya. Tidak ada ketamakan untuk terus menjadi komandan, Juga tidak ada keinginan untuk mengkudeta kekuasaan. Semua bertindak menjadi imam yang baik dan makmum yang juga baik. Beginilah harusnya kerja sebuah tim dalam membawa misi kesuksesan. Apapun itu.
Jauh lebih penting, alih komando itutidak hanya diantara angsa-angsa jantan saja, tetapi angsa betina juga mendapat tempat dan kesempatan. Tak ada istilah angsa jantan mesti di depan, dan angsa betina mengawal di belakang. Tetapi mereka terbang bersama, berbagi tugas, berbagi ruang serta peluang sama rata untuk menuju danau-danau bercuaca hangat. Luar biasa!
☆.¸¸.•´¯`♥☆.¸¸.•´¯`♥☆.¸¸.•´¯`♥
•´¯`♥ Alangkah indahnya bila hidup kita -- orang-orang kolektivistik-- bisa mencontoh kehidupan angsa -- yang juga kolektivistik.
•´¯`♥ Sayangnya, kita lebih senang menerapkan gaya hidup individualistik. Seperti kepiting, hidup penuh persaingan dan saling menjatuhkan. Padahal semua memiliki kesamaan cita-cita yaitu kabur dari keranjang. Si empunya tidak pernah khawatirakan kaburnya kepiting itu satu demi satu karena mentalitasnya memang mentalitas individualistik. Kepiting tidak punya kecerdasan sosial yang mumpuni, mereka tidak mampu bekerjasama. Maksud hati mau kabur dari keranjang tapi terjebak pada egoisme individual dimana lebih senang menguasai dan menginjak orang lain.
•´¯`♥ Egoisme dan saling injak ini berakibat buruk pada kinerja kolektif, karena pada akhirnya tidak seorangpun bisa keluar secara selamat dari keranjang.
Kisah Lima Pelajaran dari Angsa
Thomas J. Watson (1874-1956), mantan Presiden IBM yang diakui dunia sebagai wiraniaga (salesman) terhebat, pernah mengemukakan paradigma berdasarkan pengamatannya terhadap angsa yang terbang dalam suatu formasi. Ia lalu mengembangkan lima pelajaran sangat berguna dari pengamatannya itu.
Ketika setiap burung mengepakkan sayapnya, ia menciptakan suatu ketinggian bagi burung-burung lain yang mengikutinya. Dengan terbang dalam formasi berbentuk "V", seluruh kawanan burung dapat menambah jarak terbang 71% lebih jauh dibandingkan jika setiap burung terbang sendirian.
Pelajaran 1:
Orang-orang yang memiliki arah yang sama dan rasa kebersamaan yang tinggi, dapat mencapai tujuan dengan lebih baik dan lebih cepat.
Ketika seekor angsa keluar dari formasi, ia akan merasa ada tarikan dan perlawanan terhadap upayanya terbang sendirian. Segera ia akan kembali ke formasi untuk menimba "kekuatan tarikan" dari burung yang ada di depannya.
Pelajaran 2:
Kita dapat tetap berada dalam formasi kita saat ini dengan mengikuti pimpinan dan memberikan diri kita bagi orang lain.
Ketika angsa yang memimpin merasa lelah, ia berputar ke belakang, masuk dalam formasi. Angsa lain mengambil alih posisi pimpinan.
Pelajaran 3:
Kita hendaknya selalu siap bergilir melakukan tugas sulit, berbagi tanggung jawab.
Angsa-angsa yang ada di belakang bersuara untuk menyemangati angsa-angsa yang ada di depan, agar menjaga kecepatan.
Pelajaran 4:
Kita perlu memastikan, suara kita dari belakang memang benar-benar menyemangati, bukan sebaliknya.
Ketika seekor angsa sakit, terluka, atau tertembak, beberapa angsa lain tampak keluar dari formasi. Mereka terbang menurun mengikuti angsa itu untuk menolong dan melindunginya. Mereka terbang merapat sampai angsa itu mampu terbang kembali atau mati. Kemudian, mereka melanjutkan terbang dengan formasi lain atau mengejar kawanannya.
Pelajaran 5: Jika kita memiliki kepekaan seperti angsa, kita juga akan berada di sisi satu sama lain pada saat-saat sulit, sehingga kita dapat saling menguatkan.
11 Desember 2014
KRONOLOGI KURIKULUM 2013
Januari 201
Pembentukan tim penyusun Kurikulum2013 berdasar Surat Keputusan Mendikbud No.015/P/2013
April 2013
Inspektur Jenderal Kemdikbud berkirim surat kepada Mendikbud memperingatkan bahwa apabila persiapan belum diyakini maka pelaksanaan kurikulum baru perlu ditunda mengingat waktuyan gsemakin sempit.
Juli 2013
Penerapan Kurikulum 2013 di 6.221 sekolah sasaran. Persiapanguru inti dan sasaran dengan menerapkan pelatihan berjenjang selama lima hari dan bersamaan dengan waktu di mulainya Tahun Pelajaran 2013/2014. Buku Kurikulum 2013 belumsiap, kecuali tiga buku yang sudah selesai ditulis untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Sejarah.
September2013
Survei persepsi terhadap kepala sekolah, guru, orangtua dan siswa disekolah sasaran, dua bulan sesudah Kurikulum 2013 diterapkan. Tidak ada lagi survei/evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013 sampai akhirTahun Pelajaran 2013/2014 selesai.
Juli2014
Penerapan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah.
Agustus2014
Buku semester 1 belum terdistribusi dilebih dari 60.000 sekolah.
Oktober2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNo.159 Tahun 2014 untuk mengevaluasi Kurikulum 2013 secara menyeluruh baru dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2014, sesudah penerapan Kurikulum 2013 diseluruh sekolah dilakukan.
November2014
Pertanggal 25November2014,buku semester 1 Kurikulum2013 belum diterima di 19% kabupaten/kota untuk tingkat SD,32% kabupaten/kota untuk tingkat SMP,dan 22% kabupaten/kota untuk tingkat SMA dan SMK.
INDIKASI PERMASALAHAN KURIKULUM 2013
Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum untuk mendapatkan informasi mengenai:
Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kuri kulum, dan Dampak Kurikulum.
Kurikulum 2013 diterapkan di seluruh sekolah sebelum dievaluasi kesesuaian antara ide, desain, dokumen hingga dampak kurikulum.
KAJIAN YURIDIS KURIKULUM 2013
Kajian UU Sisdiknas No .20 Tahun 2003 Pasal 38 Ayat 1 Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
UU Sisdiknas dan PP SNP hanya memberi kewenangan kepada Pemerintah hanya untuk mengatur kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Faktanya pengaturan sampai detail, termasuk silabus dan buku teks terpusat dan seragam.
UU Sisdiknas dan PP SNP memberi ruang bagi Sekolah/Komite Sekolah atau madrasah/Komite Madrasah untuk mengembangkan kurikulum yang relevan. Faktanya, terjadi penyeragaman kurikulum.
Kajian Permendikbud No 81A Tahun 2013 Pasal 1 Implementasi Kurikulum 2013 pada sekolah dasar/ madrasah ibtidayiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014.
Faktanya, sejak 2 Juli 2014 pemberlakukan dan pelaksanaan Kurikulum 2013 dilakukan secara serentak, pada tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK di seluruh Indonesia, setelah penerapan hanya di 6.221 sekolah – tak lagi bertahap.
PERMASALAHAN KONSEPTUAL KURIKULUM 2013
Catatan oleh Majelis Guru Besar ITB pada Sidang Pleno MGB ITB, April 2013:
Beberapa persoalan mendasar pada rancangan kuri kulum ini antara lain sebagai berikut:
· Rancangan Kurikulum 2013 tidak disertai naskah akademik, yang berisi pemikiran, konsep, tujuan, serta grand design (rancangan besar) pendidikan nasional, sebagai landasan. Rancangan Kurikulum 2013 memang telah mencantumkan sikap dan nilai- nilai luhur kemanusiaan, tetapi dalam beberapa hal kurang memperhatikan hakikat STEAM (Science-Technology - Engineering- Art- Mathematics), yaitu, ciri budaya ilmiah di balik kemajuan ilmu pengetahuan yang diserasikan dengan pemban gunan karakter bangsa guna menghadapi tantangan ke depan. Trend (kecenderungan) dewasa ini menunjukkan bahwa posisi peradaban bangsa- bangsa yang akan datang sangat dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi (teknologi informasi, teknologi bio, teknologi nano, teknologi neuro) yang terus berkembang, yang telah terbukti berpengaruh pada kemajuan budaya, perkembangan cara berfikir, serta daya kreativitas manusia dewasa ini dan ke depan dalam menghadapai tantangannya.
· Rancangan Kurikulum 2013 belum menunjukkan keterkaitan yang jelas antara basis filosofi yang digunakan dengan perwujudannya pada tataran teknis yang dirancang untuk diimplementasikan. Misalnya, pendekatan interdisiplin dan metode eklektik yang dipilih tidak terwujud dalam model pembelajaran tematik - integratif yang direpresentasikan melalui Kompetensi Inti dan/atau Kompetensi Dasar. Dalam model ini, yang tampak bukanlah interdisiplin, melainkan multidisiplin: beberapa disiplin dimasukkan, bahkan cenderung dipaksakan, dalam sebuah mata pelajaran tanpa basis ontologi dan epistemologi yang mengikatnya.
· Rancangan Kurikulum 2013 mengambil konsep integratif- tematik yang menunjukkan terdapatnya perubahan mendasar pada struktur kurikulum hingga pola penugasan guru, setidaknya, sejumlah mata pelajaran akan diintegrasikan menjadi satu mata pelajaran. Konsep ini membutuhan guru yang menguasai sejumlah mata pelajaran (yang digabungkan) serta mumpuni dalam mengajar berbasiskan pada tematik (yang telah ditentukan), yang merujuk pada lingkungan sekolah. Untuk terlaksananya konsep ini, pengetahuan dan kapasitas guru yang ada pada saat ini cukup jauh dari memenuhi kebutuhannya. Sementara itu, akan terdapat permasalahan pada tidak sedikit jumlah guru dengan “kompetensi” mata pelajaran yang dikeluarkan d ari dalam struktur Kurikulum 2013.
Berdasarkan hal tersebut, sebelum Rancangan Kurikulum 2013 diberlakukan, MGB ITB menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
· Amat perlu dilakukan perbaikan atas Rancangan Kurikulum 2013 semaksimal mungkin melalui kajian yang mendalam dan cermat. Untuk ini diperlukan naskah akademik yang mengemukakan sosok bangsa Indonesia untuk memasuki peluang Emas, yang memuat kajian filosofis mengenai tujuan pendidikan nasional. Kajian tersebut seyogianya mengemukakan pemikiran serta konsep dasar, termasuk di dalamnya perhatian pada pendidikan STEAM, yang kelak menjadi rujukan dalam menyusun Rancangan Kurikulum 2013 beserta implementasinya.
· Dokumen Kurikulum 2013 adalah Dokumen Negara dan Dokumen Budaya bangsa yang akan menjadi panduan dalam meletakkan dasar -dasar proses pendidkan ke depan. Untuk itu amat perlu dilakukan pembenahan atas struktur dan tatabahasa di dalam draf dokumen Kurikulum 2013 yang ada sehingga mudah dipahami, terutama oleh kalangan pelaku pendidikan di lapangan, dala m dimensi ruang maupun waktu.
· Sebelum diimplementasikan, rancangan sebuah kurikulum perlu diuji dan disosialisasikan secara terbuka di forum akademik, yang juga melibatkan pihak- pihak lain yang memiliki kompetensi serta kapasitas menilai, termasuk di dalamnya adalah kelompok masyarakat pelaku pendidikan. Forum terbuka adalah amat penting, yang mempunyai tujuan selain guna menampung pemikiran yang komprehensif juga untuk membangun pemahaman bersama hingga mengundang komitmen semua komponen masyarakat, khususnya yang akan terlibat langsung di dalam implementasi.
· Kurikulum adalah bagian amat penting dari kebijakan nasional yang menyangkut hajat hidup mendasar bagi orang banyak, yang meletakkan dasar - dasar upaya pembangunan budaya serta martabat bangsa. Ol eh sebab itu, dalam pelaksanaannya kelak, proses serta prosedurnya harus memperhatikan kepentingan orang banyak itu sendiri sebagai masyarakat madani (civil society ). Dalam hal ini Pemerintah perlu mengawalinya dengan membangun komunikasi cerdas dengan masayarakat yang amat luas, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· Langkah perlu yang harus dilakukan untuk melaksanakan sebuah kurikulum adalah menyiapkan guru, sarana dan prasarana serta infrastruktur pendidikan yang tepat. Menyiapkan guru dalam hal ini bukan sekedar menyiapkan ketrampilan dalam pengetahuan, namun lebih penting adalah menyiapkan sosok guru yang mumpuni, mempunyai sikap ( attitude), mempunyai pengetahuan (knowledge), serta mempunyai ketrampilan ( skill ), yang layaknya dimiliki seorang panutan. Ketiga hal tersebut diperlukan guna membangun karakter peserta didik yang berujung pada tumbuhnya nilai - nilai generasi yang dapat menjadi pelaku budaya serta peradaban bangsa Indonesia 2045. Untuk ini Pemerintah mutlak perlu bekerjasama dengan perguruan tinggi serta unsur - unsur masyarakat pelaku pendidikan yang lainnya yang mumpuni dalam merancang hingga merealisasikan Kurikulum Pendidikan Nasional.
· Penundaan pemberlakukan Kurikulum 2013 menjadi keniscayaan jika hal- hal di atas belum bisa dilaksanakan. Menunda guna melakukan dengan segera persiapan yang lebih baik adalah jauh lebih berarti ketimbang kehilangan kesempatan merebut peluang Emas sebagai akibat menerapkan langkah- langkah pendidikan yang belum dipersiapkan dengan amat baik.
Catatan oleh Prof. Dr. H. Soedijarto, MA, April 2013:
Prof. Soedijarto adalah guru besar UNJ, ketua dewan direktur CINAPS, ketua dewan pakar PPA GMNI, ketua dewan pembina ISPI, anggota dewan pembina PGRI dan wakil ketua Yayasan Indonesia - Jerman.
Kajian oleh Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia :
Latar belakang dan temuan:
Kesimpulan terhadap temuan- temuan:
Rekomendasi tindak lanjut:
CATATAN KRITIS OLEH PIHAK KETIGA
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
3 April 2013 – ORI merekomendasikan kepada Kemdikbud untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali rencana penerapan Kurikulum 2013, dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:
29 November 2014 – ORI kembali merekomendasikan kepada Kemdikbud untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013, dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:
INDONESIA CORRUPTION WATCH
15 Februari 2013 – ICW menyatakan terdapat delapan kejanggalan dalam proses penyusunan Kurikulum 2013, yaitu:
17 Jan uari 2013 – PGRI menilai persiapan Kurikulum 2013 belum matang dan meminta pelaksanaan ditunda. Ada beberapa hal yang perlu d iperhatikan oleh pemerintah sebelum kurikulum diterapkan, antara lain rancangan pendekatan tematik terpadu yang harus jelas antar tingkatan, pengkajian ulang penggantian penjurusan menjadi peminatan pada tingkat SMA, penerbitan landasan hukum Kurikulum 2013, serta persiapan yang lebih matang dengan mempertimbangkan heterogenitas wilayah Indonesia, kesiapan guru dan sinkronisasi yang baik antar pemegang kepentingan.
11 September 2014 – PGRI menyangkan distribusi buku Kurikulum 2013 semester 1 yang belum tuntas menjangkau semua kabupaten/kota, serta pelatihan implementasi Kurikulum 2013 yang belum menjangkau semua guru.
KEPUTUSAN MENDIKBUD TENTANG KEBERLANJUTAN KURIKULUM 2013
Berdasarkan segala masukan dari tim evaluasi dan para pemegang kepentingan, Mendikbud memutuskan untuk:
Judul: PENJELASAN KEMDIKBUD TERKAIT PENGHENTIAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Ditulis oleh Nurul Amaliah
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://forumgurunusantara.blogspot.com/2014/12/penjelasan-kemdikbud-terkait.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini
Pembentukan tim penyusun Kurikulum2013 berdasar Surat Keputusan Mendikbud No.015/P/2013
April 2013
Inspektur Jenderal Kemdikbud berkirim surat kepada Mendikbud memperingatkan bahwa apabila persiapan belum diyakini maka pelaksanaan kurikulum baru perlu ditunda mengingat waktuyan gsemakin sempit.
Juli 2013
Penerapan Kurikulum 2013 di 6.221 sekolah sasaran. Persiapanguru inti dan sasaran dengan menerapkan pelatihan berjenjang selama lima hari dan bersamaan dengan waktu di mulainya Tahun Pelajaran 2013/2014. Buku Kurikulum 2013 belumsiap, kecuali tiga buku yang sudah selesai ditulis untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Sejarah.
September2013
Survei persepsi terhadap kepala sekolah, guru, orangtua dan siswa disekolah sasaran, dua bulan sesudah Kurikulum 2013 diterapkan. Tidak ada lagi survei/evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013 sampai akhirTahun Pelajaran 2013/2014 selesai.
Juli2014
Penerapan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah.
Agustus2014
Buku semester 1 belum terdistribusi dilebih dari 60.000 sekolah.
Oktober2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNo.159 Tahun 2014 untuk mengevaluasi Kurikulum 2013 secara menyeluruh baru dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2014, sesudah penerapan Kurikulum 2013 diseluruh sekolah dilakukan.
November2014
Pertanggal 25November2014,buku semester 1 Kurikulum2013 belum diterima di 19% kabupaten/kota untuk tingkat SD,32% kabupaten/kota untuk tingkat SMP,dan 22% kabupaten/kota untuk tingkat SMA dan SMK.
INDIKASI PERMASALAHAN KURIKULUM 2013
- Tidak ada kajian terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang berujung pada kesimpulan urgensi perpindahan kepada Kurikulum 2013.
- Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum 2013 setelah setahun penerapan di sekolah- sekolah yang ditunjuk.
- Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah di bulan Juli 2014, sementara instruksi untuk melakukan evaluasi baru dibuat 14 Oktober 2014, yaitu 6 hari sebelum pelantikan presiden baru. (Peraturan Menteri no 159)
Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum untuk mendapatkan informasi mengenai:
Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kuri kulum, dan Dampak Kurikulum.
Kurikulum 2013 diterapkan di seluruh sekolah sebelum dievaluasi kesesuaian antara ide, desain, dokumen hingga dampak kurikulum.
- Penyeragaman tema di seluruh kelas, sampai metode, isi pembelajaran dan buku yang bersifat wajib sehingga terindikasi bertentangan dengan UU Sisdiknas.
- Penyusunan konten Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang tidak seksama sehingga menyebabkan ketidakselarasan.
- Kompetensi Spiritual dan Sikap terlalu dipaksakan sehingga menganggu substansi keilmuan dan menimbulkan kebingungan dan beban administratif berlebihan bagi para guru.
- Metode penilaian sangat kompleks dan menyita waktu sehingga membingungkan guru dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian sepenuhnya pada siswa.
- Ketidaksiapan guru menerap kan metode pembelajaran pada Kurikulum 2013 yang menyebabkan beban juga tertumpuk pada siswa sehingga menghabiskan waktu siswa di sekolah dan di luar sekolah.
- Ketergesa- gesaan penerapan menyebabkan ketidaksiapan penulisan, pencetakan dan peredaran buku sehingga menyebabkan berbagai permasalahan di ribuan sekolah akibat keterlambatan atau ketiadaan buku.
- Berganti - gantinya regulasi kementerian akibat revisi yang berulang.
KAJIAN YURIDIS KURIKULUM 2013
Kajian UU Sisdiknas No .20 Tahun 2003 Pasal 38 Ayat 1 Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
UU Sisdiknas dan PP SNP hanya memberi kewenangan kepada Pemerintah hanya untuk mengatur kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Faktanya pengaturan sampai detail, termasuk silabus dan buku teks terpusat dan seragam.
UU Sisdiknas dan PP SNP memberi ruang bagi Sekolah/Komite Sekolah atau madrasah/Komite Madrasah untuk mengembangkan kurikulum yang relevan. Faktanya, terjadi penyeragaman kurikulum.
Kajian Permendikbud No 81A Tahun 2013 Pasal 1 Implementasi Kurikulum 2013 pada sekolah dasar/ madrasah ibtidayiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014.
Faktanya, sejak 2 Juli 2014 pemberlakukan dan pelaksanaan Kurikulum 2013 dilakukan secara serentak, pada tingkat SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK di seluruh Indonesia, setelah penerapan hanya di 6.221 sekolah – tak lagi bertahap.
PERMASALAHAN KONSEPTUAL KURIKULUM 2013
Catatan oleh Majelis Guru Besar ITB pada Sidang Pleno MGB ITB, April 2013:
Beberapa persoalan mendasar pada rancangan kuri kulum ini antara lain sebagai berikut:
· Rancangan Kurikulum 2013 tidak disertai naskah akademik, yang berisi pemikiran, konsep, tujuan, serta grand design (rancangan besar) pendidikan nasional, sebagai landasan. Rancangan Kurikulum 2013 memang telah mencantumkan sikap dan nilai- nilai luhur kemanusiaan, tetapi dalam beberapa hal kurang memperhatikan hakikat STEAM (Science-Technology - Engineering- Art- Mathematics), yaitu, ciri budaya ilmiah di balik kemajuan ilmu pengetahuan yang diserasikan dengan pemban gunan karakter bangsa guna menghadapi tantangan ke depan. Trend (kecenderungan) dewasa ini menunjukkan bahwa posisi peradaban bangsa- bangsa yang akan datang sangat dipengaruhi oleh kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi (teknologi informasi, teknologi bio, teknologi nano, teknologi neuro) yang terus berkembang, yang telah terbukti berpengaruh pada kemajuan budaya, perkembangan cara berfikir, serta daya kreativitas manusia dewasa ini dan ke depan dalam menghadapai tantangannya.
· Rancangan Kurikulum 2013 belum menunjukkan keterkaitan yang jelas antara basis filosofi yang digunakan dengan perwujudannya pada tataran teknis yang dirancang untuk diimplementasikan. Misalnya, pendekatan interdisiplin dan metode eklektik yang dipilih tidak terwujud dalam model pembelajaran tematik - integratif yang direpresentasikan melalui Kompetensi Inti dan/atau Kompetensi Dasar. Dalam model ini, yang tampak bukanlah interdisiplin, melainkan multidisiplin: beberapa disiplin dimasukkan, bahkan cenderung dipaksakan, dalam sebuah mata pelajaran tanpa basis ontologi dan epistemologi yang mengikatnya.
· Rancangan Kurikulum 2013 mengambil konsep integratif- tematik yang menunjukkan terdapatnya perubahan mendasar pada struktur kurikulum hingga pola penugasan guru, setidaknya, sejumlah mata pelajaran akan diintegrasikan menjadi satu mata pelajaran. Konsep ini membutuhan guru yang menguasai sejumlah mata pelajaran (yang digabungkan) serta mumpuni dalam mengajar berbasiskan pada tematik (yang telah ditentukan), yang merujuk pada lingkungan sekolah. Untuk terlaksananya konsep ini, pengetahuan dan kapasitas guru yang ada pada saat ini cukup jauh dari memenuhi kebutuhannya. Sementara itu, akan terdapat permasalahan pada tidak sedikit jumlah guru dengan “kompetensi” mata pelajaran yang dikeluarkan d ari dalam struktur Kurikulum 2013.
Berdasarkan hal tersebut, sebelum Rancangan Kurikulum 2013 diberlakukan, MGB ITB menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
· Amat perlu dilakukan perbaikan atas Rancangan Kurikulum 2013 semaksimal mungkin melalui kajian yang mendalam dan cermat. Untuk ini diperlukan naskah akademik yang mengemukakan sosok bangsa Indonesia untuk memasuki peluang Emas, yang memuat kajian filosofis mengenai tujuan pendidikan nasional. Kajian tersebut seyogianya mengemukakan pemikiran serta konsep dasar, termasuk di dalamnya perhatian pada pendidikan STEAM, yang kelak menjadi rujukan dalam menyusun Rancangan Kurikulum 2013 beserta implementasinya.
· Dokumen Kurikulum 2013 adalah Dokumen Negara dan Dokumen Budaya bangsa yang akan menjadi panduan dalam meletakkan dasar -dasar proses pendidkan ke depan. Untuk itu amat perlu dilakukan pembenahan atas struktur dan tatabahasa di dalam draf dokumen Kurikulum 2013 yang ada sehingga mudah dipahami, terutama oleh kalangan pelaku pendidikan di lapangan, dala m dimensi ruang maupun waktu.
· Sebelum diimplementasikan, rancangan sebuah kurikulum perlu diuji dan disosialisasikan secara terbuka di forum akademik, yang juga melibatkan pihak- pihak lain yang memiliki kompetensi serta kapasitas menilai, termasuk di dalamnya adalah kelompok masyarakat pelaku pendidikan. Forum terbuka adalah amat penting, yang mempunyai tujuan selain guna menampung pemikiran yang komprehensif juga untuk membangun pemahaman bersama hingga mengundang komitmen semua komponen masyarakat, khususnya yang akan terlibat langsung di dalam implementasi.
· Kurikulum adalah bagian amat penting dari kebijakan nasional yang menyangkut hajat hidup mendasar bagi orang banyak, yang meletakkan dasar - dasar upaya pembangunan budaya serta martabat bangsa. Ol eh sebab itu, dalam pelaksanaannya kelak, proses serta prosedurnya harus memperhatikan kepentingan orang banyak itu sendiri sebagai masyarakat madani (civil society ). Dalam hal ini Pemerintah perlu mengawalinya dengan membangun komunikasi cerdas dengan masayarakat yang amat luas, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· Langkah perlu yang harus dilakukan untuk melaksanakan sebuah kurikulum adalah menyiapkan guru, sarana dan prasarana serta infrastruktur pendidikan yang tepat. Menyiapkan guru dalam hal ini bukan sekedar menyiapkan ketrampilan dalam pengetahuan, namun lebih penting adalah menyiapkan sosok guru yang mumpuni, mempunyai sikap ( attitude), mempunyai pengetahuan (knowledge), serta mempunyai ketrampilan ( skill ), yang layaknya dimiliki seorang panutan. Ketiga hal tersebut diperlukan guna membangun karakter peserta didik yang berujung pada tumbuhnya nilai - nilai generasi yang dapat menjadi pelaku budaya serta peradaban bangsa Indonesia 2045. Untuk ini Pemerintah mutlak perlu bekerjasama dengan perguruan tinggi serta unsur - unsur masyarakat pelaku pendidikan yang lainnya yang mumpuni dalam merancang hingga merealisasikan Kurikulum Pendidikan Nasional.
· Penundaan pemberlakukan Kurikulum 2013 menjadi keniscayaan jika hal- hal di atas belum bisa dilaksanakan. Menunda guna melakukan dengan segera persiapan yang lebih baik adalah jauh lebih berarti ketimbang kehilangan kesempatan merebut peluang Emas sebagai akibat menerapkan langkah- langkah pendidikan yang belum dipersiapkan dengan amat baik.
Catatan oleh Prof. Dr. H. Soedijarto, MA, April 2013:
Prof. Soedijarto adalah guru besar UNJ, ketua dewan direktur CINAPS, ketua dewan pakar PPA GMNI, ketua dewan pembina ISPI, anggota dewan pembina PGRI dan wakil ketua Yayasan Indonesia - Jerman.
- Tidak jelas dasar hukum dan hasil evaluasi yang dijadikan landasan untuk merancang Kurikulum 2013. Kurkulum 2006 strukturnya didasarkan atas UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. Perubahan struktur kurikulum yang mengubah jam pelajaran per minggu, atau ditiadakannya mata pelajaran IPA dan IPS pada kelas 1 s/d 3 SD, perlu jelas latar belakang teorinya dan tujuan yang hendak dicapai.
- Mendikbud Prof. Dr. Soemantri Brodjonegoro pada tahun 1972 menyadarkan kepada jajaran P&K agar berhati - hati menerapkan sesuatu gagasan baru dala m pendidikan karena dampaknya akan berjangka panjang pada kehidupan bermasyarakat. Berangkat dari cara berpikir ini bila akan menerapkan kurikulum yang baru perlu terlebih dahulu diujicobakan dan dinilai secara komprehensif sebelum ditetapkan sebagai suatu sistem yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian seyogyanya sebelum diterapkan Kurikulum 2013 perlu terlebih dahulu diujicobakan.
- Kurikulum adalah suatu sistem yang meliputi tujuan yang secara operasional harus dicapai, materi pendidian yang tela h dipilih sebagai objek belajar, model pembelajaran yang relevan, sistem evaluasi yang akan diterapkan, serta sarana dan prasarana yang harus disiapkan. Bila kurikulum 2013 akan diterapkan, pertanyaannya: sudahkah kelima elemen dari sistem kurikulum benar- benar telah dirancang dan dikembangkan? Selama ini setiap perubahan kurikulum tidak berdampak pada peningkatan mutu pendidikan karena perubahan yang dilakukan hanya sampai pada penetapan struktur program dan materi pelajaran, selanjutnya model pembelajaran, sistem evaluasi dan sarana prasarana tidak diperhatikan. Yang paling memprihatinkan adalah bahwa yang diutamakan adalah Ujian Nasional sebagai alat yang menentukan kelulusan peserta didik dan berdampak pada sulit tercapainya tujuan Pendidikan Nasional se perti yang tertulis dalam Pasal 3 UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
- Pembaharuan pendidikan tidak berdampak pada pebaikan pendidikan apabila guru tidak terpengaruh oleh pembaharuan yang dilakukan. Atas dasar itu suatu perubahan kurikulum tidak akan bermakna bagi peningkatan mutu pendidikan bila tenaga pendidiknya secara profesional tidak siap dan mampu berkomitmen menerapkan kurikulum yang baru. Karena itu untuk menerapkan kurikulum baru perlu dipastikan komitmen dan kesiapan guru secara profesional.
- Ketersediaan sarana dan prasarana akan menentukan mutu pendidikan. Bila selama ini berbagai pembaharuan kurikulum tidak berdampak pada peningkatan mutu pendidikan, tidak lain adalah karena sarana - prasarana diabaikan, khususnya buku. Untuk melaksanakan kurikulum yang menerapkan empat pilar ( learning to know , learning to do, learning to live together dan learning to be), diperlukan berbagai buku sebagai sumber belajar. Tidak hanya buku teks, tetapi juga buku bacaan, buku rujukan dan buku sumber. Karena itu pelaksanaa n kurikulum baru tidak dapat hanya diandalkan kepada buku teks. Yang cukup mengagetkan adalah bahwa buku teks akan disiapkan bersamaan dengan penyiapan kurikulum.
Kajian oleh Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia :
Latar belakang dan temuan:
- AIPI menghargai niat baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Kurikulum 2013 sebagai respon terhadap berbagai tantangan bangsa, dan juga menghargai beberapa gagasan baru di Kurikulum 2013, antara lain melalui mata pelajaran peminatan yang memungkinkan siswa memperluas wawasannya.
- AIPI memperhatikan banyaknya keluhan dan kritik mengenai kesulitan dalam penerapan kurikulum 2013, keluhan datang dari para guru, murid, orang tua; sedangkan kritik datang dari kalangan pendidik dan ahli pendidikan.
- AIPI menyimak Permendikbud Nomor 67 sampai dengan Nomor 71 tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 dan Buku Ajar.
- AIPI sesuai dengan Undang- Undang No.8 1990 mempunyai tugas untuk memberikan masukan/ pemikiran/ rekomendasi terhadap hal- hal yang sangat penting dalam penge mbangan ilmu pengetahuan.
- Ditemukan ketidakjelasan konsep yang digunakan dalam kurikulum, tergambar dalam kerancuan bahasa, rumusan tidak operasional/logis, serta tidak menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam naskah kurikulum tingkat SD, SM P maupun SMA.
Kesimpulan terhadap temuan- temuan:
- Kurikulum 2013 tidak mendorong terwujudnya tujuan bernegara yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” yang berdasarkan Pancasila.
- Kurikulum 2013 tidak mendorong terbentuknya budaya ilmiah .
- Kurikulum 2013 tidak dibangun atas prinsip ilmu pengetahuan yang mengedepankan nalar kritis, melalui penggunaan kata “mengagumi” yang mendominasi isi kurikulum .
- Kurikulum 2013 tidak mencerminkan terbentuknya kompetensi berdasarkan asas spesifik, terukur, dapat dicapai, realistis, dan mempunyai batasan waktu (specific, measurable, attainable, relevant, time- bound ) .
- Wacana Kurikulum 2013 tidak menggunakan prinsip kesetaraan gender, prinsip keberagaman dan kebhinnekaan Indonesia.
Rekomendasi tindak lanjut:
- Menyusun kajian filosofis dan pedagogis yang mendalam terhadap arah penyusunan kurikulum dengan memperhatikan kesimpulan dalam temuan- temuan.
- Mengubah Kurikulum 2013 sesuai dengan hasil kajian filosofis dan pedagogis tersebut.
- Mendorong Pemerintah untuk secara terus menerus melakukan perbaikan Kurikulum dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
CATATAN KRITIS OLEH PIHAK KETIGA
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
3 April 2013 – ORI merekomendasikan kepada Kemdikbud untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali rencana penerapan Kurikulum 2013, dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:
- Banyak guru yang berada di lapangan mengindikasikan ketidaksiapan dan kebingungan mereka dalam menerapkan kurikulum anyar tersebut.
- Sosialisasi pelaksanaan Kurikulum 2013 yang te rbatas pada struktur kurikulum mengenai jumlah pelajaran dan jam pelajaran tentu masih jauh dari komprehensif untuk sebuah penerapan kurikulum yang baru. Penjabarannya belum detail sampai pada tahap implementasi teknisnya.
- Perlu diingat guru yang harus dilatih sangat besar jumlahnya sementara waktu yang tersedia sangat terbatas, maka efektifitas pelatihan yang sangat mepet dengan penerapan Kurikulum 2013 tersebut sangat diragukan akan berhasil dengan optimal.
29 November 2014 – ORI kembali merekomendasikan kepada Kemdikbud untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013, dengan dasar pertimbangan sebagai berikut:
- ORI menerima laporan dari banyak daerah mengenai buruknya pelaksanaan kurikulum 2013. Laporan dari semua daerah rata - rata seragam yakni mengenai buku yang tidak tersedia, guru sulit menerapkan penilaian dan susah memenuhi target mengajar 24 jam sepekan untuk syarat sertifikasi dan banyak pengaduan lain.
- Semestinya pelaksanaan kurikulum 2013 tidak dilaksanakan secara serentak pada tahun 2014 karena belum dilakukan evaluasi dan pengecekan terhadap hasil.
INDONESIA CORRUPTION WATCH
15 Februari 2013 – ICW menyatakan terdapat delapan kejanggalan dalam proses penyusunan Kurikulum 2013, yaitu:
- Pemerintah menggunakan logika terbalik dalam perubahan kurikulum pendidikan, yaitu perubahan standar isi dan standar kompetensi lulusan yang dilakukan sesudah perubahan kurikulum nasional.
- Pemerintah tidak konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Perpres Nomor 5 Tahun 2010.
- Anggaran perubahan Kurikulum 2013 tidak terencana dengan baik.
- Tidak ada evaluasi komprehensif terhadap Kurikulum 2006 (KTSP).
- Panduan Kurikulum 2013 mengukung kreativitas dan inovasi guru serta penyeragaman konteks lokal.
- Target pelatihan instruktur nasional, guru inti dan guru sasaran terlalu ambisius.
- Bahan perubahan kurikulum yang disampaikan pemerintah berbeda- beda.
- Buku- buku yang disiapkan untuk siswa dan guru kurang dari 50% yang sudah selesai.
- Kurikulum 2013 dinilai tidak berdasarkan konsep yang jelas dan matang.
- Terjadi kekacauan penerapan Kurikulum 2013 di mana sampai tahun ajaran baru dimulai buku belum dibagikan sehingga membuat orangtua dan siswa harus mengeluarkan biaya sendiri untuk fotokopi, membeli di toko buku atau mengunduh dari Internet.
- Banyak guru yang belum mendapatkan pelatihan, pelatihan guru terlalu singkat dan guru terbebani oleh metode penilaian siswa yang mewijabkan guru membuat penilaian otentik bagi setiap siswa berupa narasi.
17 Jan uari 2013 – PGRI menilai persiapan Kurikulum 2013 belum matang dan meminta pelaksanaan ditunda. Ada beberapa hal yang perlu d iperhatikan oleh pemerintah sebelum kurikulum diterapkan, antara lain rancangan pendekatan tematik terpadu yang harus jelas antar tingkatan, pengkajian ulang penggantian penjurusan menjadi peminatan pada tingkat SMA, penerbitan landasan hukum Kurikulum 2013, serta persiapan yang lebih matang dengan mempertimbangkan heterogenitas wilayah Indonesia, kesiapan guru dan sinkronisasi yang baik antar pemegang kepentingan.
11 September 2014 – PGRI menyangkan distribusi buku Kurikulum 2013 semester 1 yang belum tuntas menjangkau semua kabupaten/kota, serta pelatihan implementasi Kurikulum 2013 yang belum menjangkau semua guru.
KEPUTUSAN MENDIKBUD TENTANG KEBERLANJUTAN KURIKULUM 2013
Berdasarkan segala masukan dari tim evaluasi dan para pemegang kepentingan, Mendikbud memutuskan untuk:
- Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah- sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah- sekolah i ni akan kembali menggunakan Kurikulum 2006, maka bagi para kepala sekolah dan guru di sekolah - sekolah tersebut diminta mempersiapkan diri untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015.
- Tetap melanjutkan penerapan Kurikulum 2013 di sekolah- sekolah yang telah tiga semester menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014, serta menjadikan sekolah - sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah d iperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah- sekolah ini (dan sekolah- sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) maka dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bag i sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
- Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak lagi ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh gur di dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa.
Judul: PENJELASAN KEMDIKBUD TERKAIT PENGHENTIAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Ditulis oleh Nurul Amaliah
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://forumgurunusantara.blogspot.com/2014/12/penjelasan-kemdikbud-terkait.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini
Langganan:
Postingan (Atom)






























