08 Januari 2012

Layakkah Anda Mengikuti Sertifikasi Guru ???


Sertifikasi meruapakan sebuah istilah yang sebenarnya sudah lama, yang biasanya dikaitkan dengan pengurusan tanah untuk mendapatkan pengesahan kepemilikan, dalam perkembangannya masuk ke dunia pendidikan dalam bentuk dan arti yang berbeda tetapi mirip fungsinya, yaitu pengakuan keprofesionalan seorang guru setelah melalui serangkaian persyaratan tertentu.

Tuntutan profesi bagi seorang guru sangat urgen dalam era sekarang ,mengingat pendidikan sekarang sudah menjadi kebutuhan masyarakat atau publik sehingga dalam setiap implementasi pendidikan dibutuhkan suatu persyaratan mengikat agar tidak terjadi kebohongan publik.

Ada persyaratan khusus terkait pendidikan ,tidak saja yang terdapat dalam stndar minimal pelayanan pendidikan yang harus dilaksanakan oleh seluruh praktisi pendidikan , akan tetapi juga peersyaratan formal yang sangat urgen dan strategis dalam perkembangan pendidikan ke depan , yaitu akriditasi dan sertifikasi pendidik , akriditasi lebih diarahkan pada lembaganya, sedangkan sertifikasi lebih terarah pada tenaga kependidikannya ( guru).

Tuntutan globalisasi dimana kompetisi merupakan jargon global merupakan tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan yang selama ini sering terkungkung oleh dunuianya sendiri,yang mestinya sebagai lembaga pengembang, penuntun, penerus budaya kepada generasi perlu mengikuti perkembangan dunia luar yang sangat pesat yang sering meninggalkan dunia pendidikan itu sendiri, perkembangan tehnologi dan iulmu pengetahuan yang sangat pesat nampaknaya tidak bisa diimbangi oleh dunia pendidikan , dampaknya dunia pendidikan sering tidak relevan , bahkan ketinggalan , sebuah ironi yang mestinya tidak boleh terjadi .

Peningkatan mutu pendidikan memang harus mengarah pada seluruh komponen pendidikan, yakni input, proses dan output ,bahkan outcome, peningkatan mutu tersebut seyogyanya kalau memungkinkan dilakaukan secara bersamaan, akan tetapi karena keterbatasan dana dan lain lain , maka peningkatan lebih mmpertimbangkan pada sudut prioritas, proporsi yang imbang sehingga lebih mendahulukan yang urgen, baru yang bersifat penunjang maupun pendukung.

Sertifikasi nampaknya merupakan komponen prioritas yang harus diperhatikan agar pemerataan mutu pendidikan segera bisa dirasakan oleh masarakat , utamanya masyarakat kota surabaya.

Sertifikasi guru sebuah magnit yang luar biasa

Sejak dilunmcurkannya program sertisifikasi guru, ternyata ada perubahan yang mencolok dalam tubuh pendidikan, terutama komponen yang berperan dalam mensukseskan pendidikan yakni guru.

Guru sekarang nampak aktif mengikuti beberapa kegiatan yang menunjang profesi mereka, mereka para guru sering mengikuti berbagai pelatihan,workshop, seminar dan beberapa kegiatan lain yang bisa meningkatkan kemampuan mereka, persoalannya pada gairah guru mengikuti kegiatan kegiatan seminar dan lain sebagainya terdorong oleh profesi atau hanya mengejar angka kredit dan sertifikasi.

Apabila gairah guru tersebut hanya memenuhi sertifikasi dan angka kredit maka akan sia sia maksud sertifikasi itu sendiri, padahal maksud sertifikasi adalah meningkatkan gairah guru dalam meningkatkan profesi sehingga mereka mampu meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu perlu rambu rambu yang jelas sebagai pedoman dalam setiap kegiatan yang terkait dengan sertifikasi, perlu pedoman pengaturan seminar, workshop dan sebagainaya, sehingga kegiatan yang dilakukan guru dalam memperoleh dokumen yang digunakan sertifikasi memiliki makna yang terkait dengan peningkatan mutu.

Pedoman itu bisa berupa petunjuk yang jelas tentang kegiatan yang dilakukan oleh siapa saja yang berkaitan dengan sertifikasi, misalnya kegiatan seminar, maka perlu diatur pedoman tentang seminar dsb, hal ini penting mengingat banyak institusi luar yang menyelenggarakan seminar yang kadang tidak jelas jluntrungnya, hanya sekedar memeberikan sertifikat piagam, kalau sampai hal ini menggejala , maka ke depan pendidikan akan rugi dan pemerintah akan kehilangan dana yang outputnya tidak jelas.

Sertifikasi guru dikota surabaya

Sebagai kota besar dimana banyak memiliki sekolah mulai tingkat TK sd SMA/SMK, berdasar data tahun 2007 ada sekitar 38.467 orang, yang terdiri dari guru negeri sebanyak 11 870 orang, sisanya guru non pegawai negeri sekitar 26.597 orang ., dari guru non pegawai negeri terdiri beberapa status yakni : 1) guru bantu atau istilahnya guru semi negeri sebanyak 1790 orang, dengan perincian 1369 orang berada di sekolah swasta dan 421 orang berada di sekolah negeri dan 2) guru yayasan artinya guru yang diangkat oleh lembaga masyarakat yang mengelola pendidikan dan 3) guru tidak tetap baik yang berada di sekolah negeri maupun di sekolah swasta

Dalam perkembangannya guru tidak tetap maupun yayasan diwajibkan memilihi NUPTK untuk pendidik non PNS.

Pemberian uji sertifikasi kepada guru dikota Surabaya sebagaimana daerah lain menggunakan penetapan yang diatur oleh pemerintah pusat yaitu model qouta, artinya tidak semua guru dapat mengikuti uji sertifikasi ssecara serentak , akan tetapi dilakukan berdasar jatah, sehingga hanya beberapa orang saja yang bisa mengikuti uji sertifikasi tersebut, hal ini yang sering memunculkan persoalan , padahal mereka sudah diatur sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan .

Sesuai qouta selama 2 tahun (th 2006 dan th 2007) di surabaya guru yang sudah mengikuti uji sertifikasi sebanyak 1891 dan 80 orang , akan tetapi yang lulus hanya sekitar 580 orang, dengan jumlah guru hampir mencapai 40 000 orang .

Tahun 2008 kota surabaya mendapat jatah qouta cukup banyak, sekitar 4771 orang, menurut infiormasi banyaknya jatah untuk kota surabaya disebabkan daerah yang mampu mengumpulkan NUPTK secara komplit adalah kota surabaya, sementara daerah lain belum saat penentuan qouta itu.

Persyaratan sertifikasi

Ada syarat syarat tertentu seseorang bisa mengikuti uji sertifikasi. Permendiknas no 18 th 2007 menyatakan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi, uji kompetensi tersebut dilakukan dalam bentuk fortofolio , yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan kompetensi guru. Adapun komponen penilaian fortofolio mencakup : 1) kualifikasi akademis,2) pendidikan dan pelatihan,3) pengalaman mengajar,4) perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,5) penilaian atasan dan pengawas,6) prestasi akademik,7) karya pengembangan profesi,8) keikut sertaan dalam forum ilmiah,9) pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan sosial, dan 10) penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Lebih lanjut dinyatakan bahwa seorang guru yang telah memenuhi standar minimal lulus di uji portofolio, maka dinyatakan lulus uji sertifikasi, sebaliknya bagi guru yang belum memenuhi standar minimal kompetensi, maka diberi peluang untuk menempuh berbagai alternatif : alternatif 1 melakukan berbagai kegiatan unutk melengkapi kekurangan fortopolio, alternatif 2 mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guruyang diakhiri dengan ujian. Untuk DPG ( diklat profesi guru ) , bagi peserta yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikasi, sedangkan bagi peserta yang belum lulus dilakukan uji ulang 2 kali dengan tenggang waktu sekurang kurangnya 2 minggu , apabila belum lulus juga maka peserta dikembalikan ke dinas pendidikan kota surabaya. Penguji uji sertifikasi adalah LPTK atau LPTK Mitra yang ditunjuk oleh direktur PMPTK dirjen dikdasmen departemen pendidikan nasional.

5. Prosedur sertifikasi guru.

Adapun tata cara seorang guru bisa mendapatkan sertifikasi adalah melalui prosedur sebagai berikut :1. mengikuti sosialisasi sertifiksasi guru yang diadakan oleh dinas kota 2) guru calon peserta harus mengerti berbagai persyaratan untuk mengikuti sertifikasi. Persyaratan tersebut antara lain meliputi (1) guru minimal lulusan S1 atau D4,(2) telah menjadi guru tetap pada suatu sekolah yang dibuktikan dengan SK pengangkatan dari lembaga yang berwenang mengangkat,(3) syarat lain yang ditetapkan oleh dirjen PMPTK ,3)dinas pendidikan kota surabaya membuat daftar urut prioritas peserta sertifikasi berdasarkan rambu rambu yang ditetapkan dirjen PMPTK,4) dinas pendidikan kota surabaya menetapkan guru sebagai peserta sertifikasi sesuai dengan daftar urut prioritas dan kouta,5) guru terseleksi sebagai peserta sertifikasi memperoleh (1) nomor peserta (2) instrumen portofolio,(3) format A1 dan format A2 dari dinas pendidikan kota surabaya.,6) guru mengisi format A1,A2 ,menyerahkan pas photo terbaru berukuran 3X4 ( berwarna ) 4 lembar, dan menyusun portofolio , kemudian menyerahkan ke diknas kota surabaya, 7) guru menunggu hasil penilaian portofolio, 8) jika lulus, peserta memperoleh sertifikat pendidik, jika tidak lulus peserta memperoleh rekomendasi dari LPTK, sebagai penyelenggara sertifikasi, dengan melakukan berbagai hal sebagai berikut : (1) melengkapi portofolio dengan berbagai kegiatan ,(2) mengikuti diklat profesi guru (DPG) di LPTK penyelenggara sertifikasi yang dikoordinir dinas pendidikan kota surabaya,(3) uji kompetensi, kalau lulus da[pat sertifikasi, apabila tidak lulus, mengulang 2 kali, apabila tetap tidak lulus dikembalikan ke diknas surabaya.

Kouta sertifikasi kota surabaya

Sertifikasi seharusnya menjadi hak semua guru baik guru yang mengabdi di perguruan negeri maupun guru yang mengabdi diperguruan swasta, akan tetapi mengingat kondisi keuangan pemerintah yang belum memungkinkan, maka penentuan sertifikasi didasarkan pada kouta untuk kabupaten / kota . Dengan kouta tidak semua guru memperoleh kesempatan untuk uji sertifikasi pada waktu yang sama, akan tetapi lebih berdasar pada penentuan jumlah yang terbatas, hal ini yang sering menimbulkan persoalan ditingkat lapangan, ada guru yang merasa lebih berhak, realita tidak memperoleh kesempatan itu, sehingga muncul dugaan yang dinilai tidak fair dsb di diknas. Kondisi ini yang perlu dipecahkan bersama, sehingga kedepan pelaksanaan sertifikasi berjalan lebih baik dan dan tidak ada kendala, hal ini yang lagi dicari format yang terbaik, salah satu solusi yang sudah dicoba tahaun 2008 , dimana kouta sertifikasi tidak didasarkan usulan sekolah lagi sebagaimana tahun sebelumnya, akan tetapi berdasarkan pada kouta yang ditetapkan oleh LPMP yang beracu pada usulan dalam mendapatkan NUPTK. Namun demikian berdasar realita ternyata belum semua guru memiliki NUPTK, hal ini yang meninmbulkan masalah, ada guru yang sudah memenuhi syarat, tetapi belum memiliki NUPTK, akibatnya tidak mendapatkan jatah sertifikasi, mereka protes menuntut hak, mereka merasa lebih berhak, keadaan ini membuat pelaksana dilapangan menjadi pusing, mereka tidak mau disalahkan akibat data tidak lengkap, inilah panaroma sertifikasi dikota surabaya.

NUPTK merupakan syarat ikut uji sertifikasi

Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan merupakan nomor tanda bukti bahwa guru bersangkutan memiliki nomor regester sebagai guru di Indonesia. Guru yang sudah memiliki nomor NUPTK secara formal guru bersangkutan memiliki beberapa kelebihan, antara lain yang paling menonjol adalah berhak memperoleh beberapa tunjangan dan insentif yang diberikan pemerintah, meskipun guru bersangkutan statusnya guru swasta, bahkan ada khabar guru swasta yang sudah mendapatkan NUPTK bakal diangkat menjadi PNS asal yang bersangkutan sudah memenuhi syarat dan sudah tentu ada ijin yayasan. NUPTK merupakan nomor induk guru seluruh indonesia, sebagai nomor induk, maka NUPTK harus dimiliki oleh seorang guru ,apapun statusnya, yang penting adalah nomor ini hukumnya wajib dimiliki oleh guru dimanapun seluruh indonesia. Nomor ini sebenarnya merupakan kemenangan profesi guru, karena secara langsung profesi guru tidak bisa begitu saja diambil alih oleh orang lain yang bukan profesinya, ini merupakan sebuah kemajuan dalam dunia pendidikan, orang tidak lagi seenaknya bisa menjadi tenaga guru kalau belum memiliki nomor ini, kalaupun bisa melakukan pembelajaran, mereka guru tanpa NUPTK akan memperoleh kesulitan dalam peningkatan dan penghembangan diri. Kondisi ini barangkali yang perlu pemikiran lebih jauh tentang bagaimana penegelolaan NUPTK agar tidak ada unsur unsur orang yang tidak bertanggung jawab ikut memperkeruh dan menambah persoalan.

Sebagai nonmor induk, mestinya NUPTK disertai dengan kartu , sebagai tanda bukti bahwa guru bersangkutan sudah terdaftar sebagai guru republik indonesia., kepadanya diberi beberapa hak dan kuajiban sebagaimana aturan yang berlaku

Tindak lanjut sertifikasi masih tanda tanya

Sampai tahun 2008 realiasasi sertifikasi dalam bentuk mendapatkan dana 1 kali gaji pokok nampaknya masih belum lancar sebagaimana mekanisme yang sudah diatur Ini tampak belum cairnya dana yang dijanjkan oleh pemerintah dimana bagi guru yang telah berhasil memperoleh hasil uji sertifikasi, berhak mendapatkan tunjamgan profesi sebesar seperti diatas.. Sampai tahun 2008 akan segera direalisasi tunjangan profesi masih misteri, ada info akan dicairkan lebih dulu tunjangan profesi pada guru yang lulus uji portofoliop, sementara guru yang lulus karena PFG belum bisa direalisasi, karena keterbatasan dana,juga sampai hari ini 9 Mei 2008 belum terwujud.

Penyempurnaan mekanisme sertifikasi telah banyak dilakukan, kalau boleh dikatakan sudah mendekati sempurna sehingga perlu dibakukan untuk penanganan sertifikasi lebih lanjut.

Sumber: http://www.dispendik.surabaya.go.id/disdiksite/index.php?det=1&kd=news&id=102

Tidak ada komentar:

Posting Komentar