08 Januari 2012

Tunjangan Sertifikasi Pendidik: Sebuah Tantangan


Predikat sebagai seorang guru yang profesional bagi kebanyakan guru dianggap sebagai anugerah terindah yang pernah diterima selama hayatnya. Bagaimana tidak, sebab selain menyandang predikat sebagai orang yang professional di bidang pendidikan, juga diberikannya Tunjangan Profesi Pendidik yang menyertai predikat itu. Tak tanggung-tanggung, besarnya tunjangan tersebut adalah sebesar gaji pokok -lama- dan tentu saja di potong pajak 15% (kata media sih, besarnya sekali gaji). Dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan, bahwa guru adalah tenaga profesional, selain mendapatkan gaji yang diterima setiap bulan juga memperoleh tunjangan profesi .

Bagi guru yang sudah lulus sertifikasi dan memegang sertifikat pendidik dapat disebut sebagai Guru Profesional. Guru profesional menikmati Tunjangan Profesi Pendidik ( TPP ) sebesar seratus persen gaji pokok yang dihitung berdasarkan SK Kenaikan Gaji Berkala yang terakhir.

Terlepas dari berhembusnya isu akan adanya peninjauan kembali pemberian tunjangan ini, tapi yang jelas kehadiran Tunjangan Profesi Pendidik bak mendapatkan “cempedak runtuh” (jangan durian saja, gantian ya…) dimana selama ini guru hanya dipandang sebelah mata oleh pihak lain diantaranya karena penghasilannya yang kecil (memang profesi guru bukan seperti pengusaha yang selalu mencari profit, kok) kini profesi itu mulai dilirik (bisa nggak ya melirik dengan kedua mata). Minimnya tingkat kesejahteraan secara materialistis dari seorang guru telah menyebabkan posisi sosial guru di masyarakat tersubordinasi. Posisi sosial guru menjadi terkesan lebih rendah daripada masyarakat lain yang berprofesi bukan guru, katakanlah itu seorang konsultan, manajer, pengacara, dan lainnya. Selain itu keberadaan Tunjangan Profesi Pendidik juga membawa angin segar, harapan dan semangat baru, atau apapun ungkapan yang tepat untuk mengekspresikannya namun itu adalah merupakan sebuah mimpi yang menjadi kenyataan, layaknya dreams come true.

Peran guru adalah sangat penting karena ia akan menyampaikan ilmu pengetahuan yang tidak akan pernah rusak sampai kapanpun. Beberapa pakar mengatakan bahwa pekerjaan guru memerlukan keahlian khusus dan merupakan sebuah pekerjaan yang sangat mulia sebab :
• Untuk menjadi guru harus memepunyai beberapa sifat diantaranya memiliki bakat dan keahlian, memiliki kepribadian yang baik dan memiliki mental dan fisik yang kuat.
• Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas.
• Seorang warga negara yang baik (Sudjana, 1989: 15).
Kemudian Profesi guru menurut Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen harus memiliki prinsip-prinsip profesional seperti tercantum pada pasal 5 ayat 1, yaitu; ”Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional sebagai berikut:

a. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme b. Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya. c. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. d. Mematuhi kode etik profesi. e. Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas. f. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya. g. Memiliki kesempatan untuk mengernbangkan profesinya secara berkelanjutan. h. Memperoleh perlindungan hukurn dalam rnelaksanakan tugas profesisionalnya. i. Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum”.

Jadi, ternyata dibalik predikat “professional” dan pemberian tunjangan itu, terkandung pula sebuah tanggung jawab besar dan beragam tuntutan. Sebagai seorang guru yang profesional dituntut memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai, memiliki kompetensi keilmuan sesuai bidang yang digelutinya, memiliki kemampuan komunikasi yang baik dengan anak didiknya, mempunyai jiwa kreatif dan produktif, mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus menerus. (indrajati, 2001). Dari kualifikasi yang telah dimiliki guru ini, maka seorang guru dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik. Tentu untuk mendapatkan kualifikasi tersebut banyak yang harus dilakukan oleh guru, termasuk persiapan untuk mendapatkanya. Seperti di kutip Tilaar, ”professional teacher of course should have a professional preparation. Teacher professionalism needs minimum requirements : a good program of teacher of education, a strong and massive general education program, and higly selcted, intelleigent and anthusiatic intake of young people as student in training institusion” (H.A.R Tilaar, 1999). Guru yang benar-benar professional yang memiliki kualifikasi pendidikan akan membimbing anak didiknya dengan baik sesuai harapan masyarakat. 

So, predikat professional dan mendapatkan tunjangan profesi pendidik bukanlah sebuah tujuan akhir, ini sebuah tantangan untuk mewujudkannya dan justru sebuah awal untuk menuju pendidikan Indonesia yang lebih baik. 

Mari, kita berikan sesuatu yang lebih, karena bukankah kita telah mendapatkan cempedak runtuh itu? Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar