08 Februari 2012

Anggaran Kerja DPR Tahun 2012 Capai Rp. 2 Triliun


Anggaran kerja DPR pada tahun 2012 mengalami peningkatan. Untuk tahun 2012, DPR diberi anggaran kerja sebesar Rp 2 triliun.

Berdasarkan anggaran total satuan kerja DPR yang diperoleh detikcom dari BURT DPR, Senin (30/1/2012), total anggaran kerja DPR pada tahun 2012 mencapai Rp 2 triliun.

Anggaran seluruh AKD DPR meliputi semua komisi di DPR, pimpinan DPR, Baleg, Banggar, BURT, BKSAP, BAKN, dan BK DPR pada tahun 2011 DIPA nya mencapai Rp 755.506.220.000. Anggaran pada tahun 2012 naik menjadi Rp 900.770.545.000.

Anggaran hak dan keuangan dan administrasi dewan pada DIPA tahun 2011 sebesar Rp 914.179.370.000. Anggaran pada tahun 2012 naik menjadi Rp 1.034.729.168.000.

Anggaran dukungan substansi dewan juga meningkat. Anggaran pada tahun 2011 sebesar Rp 79.412.989.000 menjadi Rp 148.303.915.000.

Secara total memang anggaran kerja DPR meningkat tajam. Pada tahun 2011 sebesar Rp 1.749.098.585.000 menjadi Rp 2.086.803.428.000 pada tahun 2012.

Anggaran Komisi Juga Naik Signifikan

Selain anggaran Kerja yang mencapai angka fantastis senilai 2 Triliun, .anggaran masing-masing alat kelengkapan dewan baik Komisi maupun badan di DPR juga meningkat pada tahun 2012.

"Ya ada kenaikan," kata anggota BURT DPR dari PPP, Arwani Thomafi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2012).

Berikut data anggaran masing-masing alat kelengkapan dewan setelah ditotal anggaran fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan, berdasarkan data dari BURT DPR:

- Komisi I DPR pada tahun 2011 memiliki DIPA Rp 42.416.518.000, sedangkan DIPA untuk tahun 2012 berjumlah Rp 52.848.028.000.

- Komisi II DPR pada tahun 2011 memiliki DIPA tahun 2011 Rp 65.158.031.000, sementara untuk DIPA tahun 2012 berjumlah Rp 72.757.189.000.

- Komisi III atau Komisi Hukum DPR memiliki DIPA anggaran tahun 2011 Rp 50.383.628.000. Jumlah tersebut naik di tahun 2012 hingga Rp 52.945.894.000.

- Komisi IV DPR memiliki DIPA anggaran tahun 2011 sebesar Rp 39.729.934.000. Di tahun 2012, jumlahnya naik hingga Rp 48.277.206.000.

- Komisi V DPR yang membidangi masalah perhubungan mendapat jatah DIPA tahun 2011 sebesar Rp 40.067.695.000. Angka tersebut naik di tahun 2012 Rp 55.593.196.000.

- Komisi VI DPR mendapat DIPA tahun 2011 Rp 50.061.928.00, sementara DIPA tahun 2012 Rp 59.217.213.000.

- Komisi VII DPR memiliki DIPA tahun 2011 Rp 39.238.119.000. Di tahun 2012 naik jadi Rp 46.537.584.000.

- Komisi VIII DPR mendapat DIPA tahun 2011 Rp 47.470.530.000, lalu DIPA di tahun 2012 Rp 46.396.639.000.

- Komisi IX DPR mendapat DIPA tahun 2011 Rp 31.454.273.000, DIPA tahun 2012 Rp 49.490.740.000.

- Komisi X DPR mendapat DIPA tahun 2011 Rp 46.456.051.000, DIPA tahun 2012 Rp 55.940.189.300.

- Komisi XI DPR mendapat DIPA tahun 2011 Rp 33.351.459.000, DIPA tahun 2012 Rp 44.306.591.000.

- Baleg DPR mendapat DIPA tahun 2011 Rp 107.975.732.000, DIPA tahun 2012 Rp 106.045.352.000

- Banggar DPR mendapat DIPA tahun 2011 Rp 16.089.210.000, DIPA tahun 2012 Rp 18.697.306.000

- BAKN DPR memperoleh DIPA tahun 2011 Rp 3.195.770.000, DIPA tahun 2012 Rp 3.953.869.000

- BURT DPR memiliki DIPA tahun 2011 Rp 24.504.549.000, DIPA tahun 2012 Rp 24.444.463.000

- BKSAP DPR mendapat DIPA tahun 2011 Rp 45.391.043.000, DIPA tahun 2012 Rp 95.727.150.000 - BK DPR mendapat DIPA tahun 2011 Rp 4.605.854.000, DIPA tahun 2012 Rp 5.934.628.000.(

Tidak ada komentar:

Posting Komentar