Permasalahan masyarakat sebagaimana
Thoha (2005: 80) nyatakan sangatlah kompleks. Hal ini terkait dengan banyaknya
kepentingan publik (public interest) yang harus diakomodir. Sementara
itu, Holcombe (dalam Kumorotomo, 2005: 365) menyatakan bahwa kepentingan
publik mempunyai peran yang sangat signifikan dalam sebuah negara. Pemerintah sebagai penyelenggara negara tentunya
memiliki tugas untuk melayani kepentingan rakyatnya sebagai warga negara.
Warsito Utomo (2007: 129)
mengungkapkan bahwa pemerintah atau birokrasi belum dengan sungguh dapat
memahami fungsinya sebagai pelayan publik. Terkait dengan kebijakan publik (public
policy), secara umum kebijakan publik diarahkan sebagai solusi atas
permasalahan-permasalahan publik (public affairs) yang muncul dan
berkembang dalam masyarakat. Pelayanan publik sebagai aktifitas pemerintah
untuk mendistribusikan hak-hak asasi warga negara seharusnya memang tercenter
kepada sebuah kepentingan publik. Organisasi publik seharusnya dipahami sebagai
sebuah entitas yang berjasa untuk melayani kepentingan publik (Indiahono, 2006:
58).
Pemerintah dalam upaya
memperbaiki kualitas layanan publik pada tahun 2009 telah mengalokasikan
anggaran untuk mendukung berbagai prioritas reformasi birokrasi yakni sebesar
Rp 774 miliar. Sedangkan untuk tahun 2010 ini pemerintah meningkatkan alokasi
anggaran belanja pegawai menjadi Rp 161,7 triliun (aparaturnegara.bappenas.go.id di
akses 10 Februari 2010). Dalam hal ini tentunya tidak ada tawar menawar lagi
bagi publik untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan.
Diakui memang saat ini sudah ada
regulasi yang sah tentang pelayanan publik. Namun demikian, dalam
kenyataannya kebanyakan instrumen legal yang telah disahkan belum dapat
sepenuhnya menjawab permasalahan yang ada. Bahkan kebanyakan instrumen legal
hanyalah menjadi tumpukan dokumen yang belum dapat di implementasikan secara efektif.
UU No. 25 Tahun 2009 menjadi pijakan baru dalam hal pelayanan publik di negara
kita. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa UU ini berasaskan pada kepentingan
umum, adanya kepastian hukum, adanya kesamaan hak, adanya keseimbangan hak dan
kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan dalam perlakuan atau tidak
diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi
kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan
dan bertujuan agar batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab,
kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan
pelayanan publik, menjalankan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang
layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dalam
penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan
penyelenggaraan pelayanan publik.
Bambang Wicaksono (dalam Spirit
Publik, 2007: 107) memaparkan bahwa peraturan yang ada sering kali tidak mudah
dipahami oleh warga pengguna yang sebagian besar berpendidikan rendah, sehingga
banyak terjadi mis-komunikasi antara birokrasi dengan
warga masyarakat pengguna layanan. Selain itu, Bambang juga
menyebutkan hasil penelitian Indonesia Rapid Decentralization Appraisal (IRDA)
yang menunjukan bahwa kesulitan-kesulitan teknis seperti ini dialami oleh warga
pengguna di berbagai tempat di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali dengan
penulis sendiri.
Penulis merasakan hal yang sama ketika harus mengurus surat
pengesahan dari kelurahan dengan waktu yang tidak jelas (2 Februari 2009). Hal
tersebut menjadi wajar ketika warga pengguna layanan masih merasakan
kegelisahan atas sebuah jawaban pemerintah dalam menjawab permasalahan
pelayanan publik melalui produk kebijakannya berupa UU No. 25 Tahun 2009.
Rendahnya kualitas dan efektifitas pelayanan publik dengan disertai
pelayanan yang terkesan pilih bulu tentunya dapat menimbulkan erosi
kepercayaan dan sinisme warga terhadap pemerintahsebagai penyedia layanan.
Analisis
UU No. 25 Tahun 2009
Penulis melakukan analisis SWOT
terhadap UU No. 25 Tahun 2009Tentang Pelayanan Publik.
Menurut Rangkuti analisis ini didasarkan pada logika yang dapat
memaksimalkan kekuatan dan peluang, namun secara bersamaan dapat meminimalkan
kelemahan dan ancaman (dalam Nizar, 2009: 9). SWOT adalah
singkatan dari lingkungan internal Strengths dan Weackness serta
lingkungan eksternal opportunities dan threats.
Sehingga, analisis SWOT pada dasarnya merupakan perbandingan antara faktor
internal kekuatan (strength) dan kelemahan (weackness) dengan
faktor eksternal peluang (opportunities) dan ancaman (threats).
Kekuatan (strength) yang pertama dalam pasal
4 UU Pelayanan Publik menjamin kesamaan hak, kesamaan perlakuan atau tidak
diskriminatif, kepastian hukum dan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok
yang rentan. Sehingga masyarakat tidak lagi merasa khawatir atau gelisah
terhadap layanan yang hendak diberikan kepada warga masyarakat pengguna layanan.Kedua, dalam
pasal 18 dan 19 tentang hak dan kewajiban masyarakat,masyarakat cenderung
lebih diberdayakan untuk menikmati dan memanfaatkan pelayanan publik
sebaik-baiknya sesuai hak dan kewajibannya. Ketiga, dalam
pasal 35 diatur pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang
dilakukan melalui pengawasan internal dan eksternal. Sehingga dalam
pelaksanaannya dapat mengarah pada pelayanan publik yang berkeadilan. Keempat, dalampasal
46 semakin mempertegas fungsi dan peranan Ombudsman sebagai lembaga
pengaduan untuk penyelesaian pengaduan masyarakat.
Kelemahan (weackness), budaya
birokrasi pemerintahan kita yang masih bersifat patrilineal. Sehingga
dapat mengakibatkan pemberian layanan memakan waktu yang lama. Hal
ini sekaligus dapat menjadi ancaman (threats)bagi pemerintah
sebagai penyedia layanan publik untuk keluar dari belenggubudaya birokrasi yang
masih bersifat patrilineal.
Keberadaan Kabupaten
Jembrana dan Sragen yang menjadi best
practice yang banyak dijadikan acuan oleh berbagai
daerah tentunya menjadi suatu peluang (opportunities) yang
dapat dijadikan sebagai percontohan bagi daerah-daerah lain
untuk melakukan perbaikan kualitas pelayanan publiknya.Sehingga inovasi-inovasi
yang diterapkan di Jembrana dan Sragen dapat di ikuti oleh daerah-daerah lain
dalam rangka mencapai pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.
Catatan
Penting dalam Implementasi UU No. 25 Tahun 2009
Kepuasan dan kenyamanan atas sebuah
layanan publik tentunya tidak mutlak hanya dapat dimiliki oleh segelintir orang
saja. Penyelenggaraan pelayanan publik
yang berkeadilan sudah menjadi dambaan dan harapan atas
penantian warga masyarakat sebagai pengguna
layanan. Sudah menjadi sebuah keharusan bagi para
elit birokrasi dan aparatur pemerintah untuk terus menapaki proses
belajar sosial yang mengarah pada kualitas layanan publik sesuai dengan apa
yang telah diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2009Tentang Pelayanan Publik.
Perumusan strategi yang efektif
dalam menelaah UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan
Publik dapat dilakukan melalui analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan
ancaman (SWOT Analysis). Berangkat dari analysis tersebut, berikut
penulis rekomendasikan beberapa saran.
Pertama, mengingat
budaya birokrasi pemerintahan kita yang masih bersifat patrilineal, pemerintah
harus dapat membangun komitmen para pimpinan dari setiap lembaga birokrasi yang
menyediakan layanan bagi masyarakat.
Kedua, diperlukan adaya
motivasi birokrasi dari pimpinan birokrasi untuk meningkatkan
kinerja dalam penyelenggaraan layanan.
Ketiga, menggunakan Community
Control melalui kontrol optimal sebagai bentuk
pengawasan yang memodelkan biaya pengadaan pelayanan secara just
in time yang dapat diakomodasi melaluiCitizen Charter atau Service
Charter. Community Control penulis artikan sebagaikesatuan
kelompok yang melakukan pengawasan secara bersama terhadap pelaksanaan
penyelenggaraan pelayanan publik yang di dalamnya terdapat
multi stakeholders, terdiri dari tokoh masyarakat,
LSM dan akademisi serta dari pihak birokrasi pemberi layanan yang
secara langsung terlibat dalam pembuatan kontrak pelayanan. Sehingga
diharapkan implementasi daripada UU No. 25 Tahun 2009 dapat mewujudkan
pelayanan publik yang berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat pengguna
layanan.
terima kasih atas ilmunya pak sangat bermanfaat semoga akan berubah menjadi lebih prima pelayanan publik Indonesia
BalasHapusagus-paytren.blogspot.com