Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang
yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan
efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang
dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat
demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi
sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak
dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan
dan administrasi publik.
Negara berkewajiban melayani
setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya
dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas
pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan
kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga
negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk
mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta
terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan
publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai
upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik
sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk
memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan
wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik[1].
Pengertian
Dalam Undang-Undang Pelayanan
Publik terdapat pengertian [2]Pelayanan
publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap
warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif
yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, Penyelenggara pelayanan
publik atau Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara,
korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk
kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk
kegiatan pelayanan publik, Atasan satuan kerja Penyelenggara merupakan
pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan
kerja yang melaksanakan pelayanan publik, Organisasi penyelenggara pelayanan
publik atau Organisasi Penyelenggara merupakan satuan kerja
penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi
penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan
undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang
dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik, Pelaksana pelayanan
publik atau Pelaksana merupakan pejabat, pegawai, petugas, dan
setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas
melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik, Masyarakat
merupakan seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan,
kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat
pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, Standar
pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai
kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, Maklumat pelayanan
merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan
janji yang terdapat dalam standar pelayanan, Sistem informasi pelayanan
publik atau Sistem Informasi merupakan rangkaian kegiatan yang
meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian
informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk
lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau
bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik, Mediasi
merupakan penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak melalui
bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh
ombudsman, Ajudikasi merupakan proses penyelesaian sengketa pelayanan
publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman, Menteri merupakan
menteri dimana kementerian berada yang bertanggung jawab pada bidang
pendayagunaan aparatur negara, Ombudsman merupakan sebuah lembaga negara
yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang
diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan
badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi
tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Asas dan tujuan
Undang-Undang ini berasaskan [3]
pada kepentingan umum, adanya kepastian hukum, adanya kesamaan hak, adanya
keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan dalam
perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan
perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan
dan keterjangkauan dan bertujuan [4]
agar batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban,
dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan
publik, menjalankan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai
dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dalam
penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan
penyelenggaraan pelayanan publik.
Pembina dan penanggung jawab
Pembina dalam penyelenggaraan
pelayanan publik dilakukan oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian,
pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau
yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya terhadap pimpinan lembaga negara dan
pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis yang dibentuk berdasarkan
undang-undang, gubernur pada tingkat provinsi melaporkan hasil perkembangan
kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah
provinsi dan menteri dan bupati pada tingkat kabupaten beserta walikota pada
tingkat kota wajib melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik
masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dan gubernur
dan penanggung jawab [5]
mempunyai tugas untuk mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan
publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja, melakukan
evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dan melaporkan kepada pembina
pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan kerja unit
pelayanan publik, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan
publik, memfasilitasi lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang
terjadi antarpenyelenggara yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme yang
ada, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik
dengan mengumumkan kebijakan nasional tentang pelayanan publik atas hasil
pemantauan dan evaluasi kinerja, serta hasil koordinasi, membuat peringkat
kinerja penyelenggara secara berkala; dan dapat memberikan penghargaan kepada
penyelenggara[6]
dan penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab
atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan[7].
Ruang Lingkup
Dalam perundangan-undangan
pelayanan publik ini meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta
pelayanan administratif yaitu pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha,
tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan
sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata[8].
Pelayanan publik ini mengatur pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara[9].
Pelayanan atas jasa publik merupakan penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara[10].
Skala kegiatan pelayanan publik didasarkan pada ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan dan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan publik yaitu tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda termasuk tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan[11].
Pelayanan publik ini mengatur pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara[9].
Pelayanan atas jasa publik merupakan penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara[10].
Skala kegiatan pelayanan publik didasarkan pada ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan dan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan publik yaitu tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda termasuk tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan[11].
Organisasi
Organisasi Penyelenggara
berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan [12]pembentukan
meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan
informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan
konsultasi[13].
Referensi
1. ^ Pertimbangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. ^ Pasal 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. ^ Pasal 4
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4. ^ Pasal 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
5. ^ Pasal 7
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
6. ^ Pasal 6
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
7. ^ Pasal 8(3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
8. ^ Pasal 5 (1)
dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik
9. ^ Pasal 3 (a),
(b) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
10.
^ Pasal 4 (a),
(b) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
11.
^ Pasal 5, Pasal
6, Pasal 7 (a) dan (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik
12.
^ Pasal 8(1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
13.
^ Pasal 8(2)a,
b, c, d dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar