12 April 2012

Menjadi Guru

Semua manusia dilahirkan untuk menjadi guru. Suami guru bagi istri dan istri guru bagi anak.Sukses dalam rumah tangga pasti sukses dalam kehidupan

Pesan tersebut adalah pesan orang tuaku sebagai guruku yang selalu aku ingat. Semua orang tua itu adalah guru bagi anaknya.

Pesan singkat dari Nabi Muhammad masalah guru dan sekolah yang luas artinya yaitu “Rumahmu adalah sekolahanmu, orang tuamu adalah gurumu.”

Sekolah dan guru yang pertama dan utama ada didalam rumah. Mata pelajaran tunggal yang sangat penting adalah ahlak (moral). Moral orang tua akan membentuk karakter anak sebagai muridnya seperti kata pepatah “Buah tidak akan jatuh jauh dari pohonnya”.

Sekolah di luar rumah itu adalah kegiatan ekstrakurikuler. Guru sekolah berperan sebagai pembantu yang selalu jadi obyek pelengkap penderita orang tua. Jika anak berprestasi, tidak ada orang tua yang memuji guru sekolah. Sebaliknya, jika anak tidak berprestasi maka guru sekolah yang dihujat. Itulah yang dimaksud sebagai pelengkap penderita.

Kabar ringan yang disampaikan ini mengandung kebenaran yang sering terlupakan oleh orang tua karena selalu mencari alasan untuk membenarkan dirinya. Alasan klasik untuk membenarkan kelakuan anaknya yang tidak terpuji adalah “Anak korban teknologi dan korban zaman”. Padahal teknologi dan zaman itu penunjang kemajuan.

Nabi Muhammad berpesan bahwa manusia itu anak zaman. Pesan tersebut pasti benar. Jadi jangan menyalahkan zaman kalau mau maju. Sebaliknya salahkan moral Anda.

Kenapa banyak orang mau hidup sengsara dan pisimis?
Karena mereka bermoral pisimis!
Kenapa sedikit orang hidup bahagia dan sukses?
Karena mereka bermoral optimis!
Lalu, bisakah moral anak menjadi optimis meskipun moral orang tuanya pesimis?
Pasti bisa… itu tugas guru sekolah, yang sering disebut pahlawan tanpa tanda jasa…
Apakah semua guru sekolah bermoral optimis? Tidak. Sebagian guru sekolah bermoral pesimis.
Bagaimana caranya agar bisa bermoral optimis?  

Semua orang bisa merubah moralnya dari pesimis menjadi optimis dengan cara berlatih dan memiliki kemauan keras. Begitu juga dengan para guru sekolah. Merekaharus mengubah moralnya menjadi optimis dengan cara berlatih. Karena guru sekolah merupakan ujung tombak perubahan moral murid-muridnya.

Seorang guru pasti mendapat ilmu dan berlatih dari gurunya. Sistem belajar itu estafet yang selalu berkesinambungan. Target sukses seorang guru adalah muridnya lebih berprestasi dari dirinya. Guru yang pandai mengajarkan ilmunya, pasti pandai menginspirasikan maksudnya dan memotivasi muridnya.

Sukses murid adalah sukses guru
Ilmu itu didapat dari guru yang pandai menyampaikan secara inspirasi dan motivasi. Kebanyakan guru menyampaikan ilmunya hanya secara pesan dan dengan cara yang membosankan. Ilmu yang disampaikan guru hanya bisa diingat muridnya sampai ujian saja.
Guru favorit sistem mengajarnya pasti ekspresif, inspiratif, komunikatif dan memotivasi sehingga murid-muridnya selalu rindu pada guru tersebut. Ingat guru ingat ilmu.
Pada dasarnya semua orang lebih suka hiburan dari pada seminar. Padahal sekolah itu adalah seminar rutin yang harus diikuti setiap hari untuk mendapatkan selembar ijazah. Jadi, semua murid sekolah yang dicari adalah ijazah bukan ilmu. Hanya seorang motivator yang mau mengamati hal tersebut karena sifat seorang motivator tidak suka melihat sesuatu yang statis. Maka sudah suatu kewajiban seorang guru menjadi motivator dan inspirator yang handal sehingga muridnya selalu dinamis. 

Seorang guru juga harus menjadi seorang entertainer yang mampu mengemas materi ilmu yang akan disampaikannya dengan cara menghibur sehingga tidak membosankan.

Dengan ilmu hidup jadi mudah
Dengan seni hidup jadi indah
Dengan agama hidup jadi terarah
Dengan ketiganya hidup jadi bermakna

Itulah kunci inspirasi dan motivasi dari Buya Hamka. Orang yang beruntung adalah orang yang bermakna bagi orang lain.

Selain kunci motivasi tersebut diatas, ada lima cara memotivasi sebagai berikut:
1.      Menguasai materi
2.      Menyampaikan dengan gaya bercerita dan humor
3.      Menyampaikan dengan nada suara yang bervariasi sesuai materi
4.      Menggunakan body Language untuk memperkuat penyampaian materi
5.      Melibatkan audien serta komunikatif dengan audien

Dengan sistem motivasi, murid pasti senang dan tidak malas untuk datang ke sekolahguna menikmati hiburan yang berisi ilmu.Dengan cara demikian, maka sampailah ilmu dari guru kepada muridnya. Sukses murid adalah sukses gurunya…Selamat memotivasi…..Semoga bermanfaat…..

Tantangan, Analisis dan Jawaban untuk Pelayanan Publik Prima



Permasalahan masyarakat sebagaimana Thoha (2005: 80) nyatakan sangatlah kompleks. Hal ini terkait dengan banyaknya kepentingan publik (public interest) yang harus diakomodir. Sementara itu, Holcombe (dalam Kumorotomo, 2005: 365) menyatakan bahwa kepentingan publik mempunyai peran yang sangat signifikan dalam sebuah negara. Pemerintah sebagai penyelenggara negara tentunya memiliki tugas untuk melayani kepentingan rakyatnya sebagai warga negara.

Warsito Utomo (2007: 129) mengungkapkan bahwa pemerintah atau birokrasi belum dengan sungguh dapat memahami fungsinya sebagai pelayan publik. Terkait dengan kebijakan publik (public policy), secara umum kebijakan publik diarahkan sebagai solusi atas permasalahan-permasalahan publik (public affairs) yang muncul dan berkembang dalam masyarakat. Pelayanan publik sebagai aktifitas pemerintah untuk mendistribusikan hak-hak asasi warga negara seharusnya memang tercenter kepada sebuah kepentingan publik. Organisasi publik seharusnya dipahami sebagai sebuah entitas yang berjasa untuk melayani kepentingan publik (Indiahono, 2006: 58).

Pemerintah dalam upaya memperbaiki kualitas layanan publik pada tahun 2009 telah mengalokasikan anggaran untuk mendukung berbagai prioritas reformasi birokrasi yakni sebesar Rp 774 miliar. Sedangkan untuk tahun 2010 ini pemerintah meningkatkan alokasi anggaran belanja pegawai menjadi Rp 161,7 triliun (aparaturnegara.bappenas.go.id di akses 10 Februari 2010). Dalam hal ini tentunya tidak ada tawar menawar lagi bagi publik untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan.

Diakui memang saat ini sudah ada regulasi yang sah tentang pelayanan publik. Namun demikian, dalam kenyataannya kebanyakan instrumen legal yang telah disahkan belum dapat sepenuhnya menjawab permasalahan yang ada. Bahkan kebanyakan instrumen legal hanyalah menjadi tumpukan dokumen yang belum dapat di implementasikan secara efektif. UU No. 25 Tahun 2009 menjadi pijakan baru dalam hal pelayanan publik di negara kita. Dalam pasal 3 disebutkan bahwa UU ini berasaskan pada kepentingan umum, adanya kepastian hukum, adanya kesamaan hak, adanya keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan dalam perlakuan atau tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan dan bertujuan agar batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, menjalankan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan penyelenggaraan pelayanan publik.

Bambang Wicaksono (dalam Spirit Publik, 2007: 107) memaparkan bahwa peraturan yang ada sering kali tidak mudah dipahami oleh warga pengguna yang sebagian besar berpendidikan rendah, sehingga banyak terjadi mis-komunikasi antara birokrasi dengan warga masyarakat pengguna layanan. Selain itu, Bambang juga menyebutkan hasil penelitian Indonesia Rapid Decentralization Appraisal (IRDA) yang menunjukan bahwa kesulitan-kesulitan teknis seperti ini dialami oleh warga pengguna di berbagai tempat di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali dengan penulis sendiri. 

Penulis merasakan hal yang sama ketika harus mengurus surat pengesahan dari kelurahan dengan waktu yang tidak jelas (2 Februari 2009). Hal tersebut menjadi wajar ketika warga pengguna layanan masih merasakan kegelisahan atas sebuah jawaban pemerintah dalam menjawab permasalahan pelayanan publik melalui produk kebijakannya berupa UU No. 25 Tahun 2009. Rendahnya kualitas dan efektifitas pelayanan publik dengan disertai pelayanan yang terkesan pilih bulu tentunya dapat menimbulkan erosi kepercayaan dan sinisme warga terhadap pemerintahsebagai penyedia layanan.


Analisis UU No. 25 Tahun 2009
Penulis melakukan analisis SWOT terhadap UU No. 25 Tahun 2009Tentang Pelayanan Publik. Menurut Rangkuti analisis ini didasarkan pada logika yang dapat memaksimalkan kekuatan dan peluang, namun secara bersamaan dapat meminimalkan kelemahan dan ancaman (dalam Nizar, 2009: 9). SWOT adalah singkatan dari lingkungan internal Strengths dan Weackness serta lingkungan eksternal opportunities dan threats. Sehingga, analisis SWOT pada dasarnya merupakan perbandingan antara faktor internal kekuatan (strength) dan kelemahan (weackness) dengan faktor eksternal peluang (opportunities) dan ancaman (threats).

Kekuatan (strength) yang pertama dalam pasal 4 UU Pelayanan Publik menjamin kesamaan hak, kesamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, kepastian hukum dan fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok yang rentan. Sehingga masyarakat tidak lagi merasa khawatir atau gelisah terhadap layanan yang hendak diberikan kepada warga masyarakat pengguna layanan.Kedua, dalam pasal 18 dan 19 tentang hak dan kewajiban masyarakat,masyarakat cenderung lebih diberdayakan untuk menikmati dan memanfaatkan pelayanan publik sebaik-baiknya sesuai hak dan kewajibannya. Ketiga, dalam pasal 35 diatur pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan melalui pengawasan internal dan eksternal. Sehingga dalam pelaksanaannya dapat mengarah pada pelayanan publik yang berkeadilan. Keempat, dalampasal 46 semakin mempertegas fungsi dan peranan Ombudsman sebagai lembaga pengaduan untuk penyelesaian pengaduan masyarakat.

Kelemahan (weackness), budaya birokrasi pemerintahan kita yang masih bersifat patrilineal. Sehingga dapat mengakibatkan pemberian layanan memakan waktu yang lama. Hal ini sekaligus dapat menjadi ancaman (threats)bagi pemerintah sebagai penyedia layanan publik untuk keluar dari belenggubudaya birokrasi yang masih bersifat patrilineal.

Keberadaan Kabupaten Jembrana dan Sragen yang menjadi best practice yang banyak dijadikan acuan oleh berbagai daerah tentunya menjadi suatu peluang (opportunities) yang dapat dijadikan sebagai percontohan bagi daerah-daerah lain untuk melakukan perbaikan kualitas pelayanan publiknya.Sehingga inovasi-inovasi yang diterapkan di Jembrana dan Sragen dapat di ikuti oleh daerah-daerah lain dalam rangka mencapai pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan.


Catatan Penting dalam Implementasi UU No. 25 Tahun 2009
Kepuasan dan kenyamanan atas sebuah layanan publik tentunya tidak mutlak hanya dapat dimiliki oleh segelintir orang saja. Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkeadilan sudah menjadi dambaan dan harapan atas penantian warga masyarakat sebagai pengguna layanan. Sudah menjadi sebuah keharusan bagi para elit birokrasi dan aparatur pemerintah untuk terus menapaki proses belajar sosial yang mengarah pada kualitas layanan publik sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2009Tentang Pelayanan Publik.

Perumusan strategi yang efektif dalam menelaah UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dapat dilakukan melalui analisis kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman (SWOT Analysis). Berangkat dari analysis tersebut, berikut penulis rekomendasikan beberapa saran. 

Pertama, mengingat budaya birokrasi pemerintahan kita yang masih bersifat patrilineal, pemerintah harus dapat membangun komitmen para pimpinan dari setiap lembaga birokrasi yang menyediakan layanan bagi masyarakat.  

Kedua, diperlukan adaya motivasi birokrasi dari pimpinan birokrasi untuk meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan layanan.  

Ketiga, menggunakan Community Control melalui kontrol optimal sebagai bentuk pengawasan yang memodelkan biaya pengadaan pelayanan secara just in time yang dapat diakomodasi melaluiCitizen Charter atau Service Charter. Community Control penulis artikan sebagaikesatuan kelompok yang melakukan pengawasan secara bersama terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik yang di dalamnya terdapat multi stakeholders, terdiri dari tokoh masyarakat, LSM dan akademisi serta dari pihak birokrasi pemberi layanan yang secara langsung terlibat dalam pembuatan kontrak pelayanan. Sehingga diharapkan implementasi daripada UU No. 25 Tahun 2009 dapat mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat pengguna layanan.

Undang-Undang Pelayanan Publik


Undang-Undang Pelayanan Publik (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik) adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri. perlayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.

Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas, sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik[1].

 

Pengertian

Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik terdapat pengertian [2]Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, Penyelenggara pelayanan publik atau Penyelenggara merupakan setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik, Atasan satuan kerja Penyelenggara merupakan pimpinan satuan kerja yang membawahi secara langsung satu atau lebih satuan kerja yang melaksanakan pelayanan publik, Organisasi penyelenggara pelayanan publik atau Organisasi Penyelenggara merupakan satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik, Pelaksana pelayanan publik atau Pelaksana merupakan pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik, Masyarakat merupakan seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang-perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur, Maklumat pelayanan merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan, Sistem informasi pelayanan publik atau Sistem Informasi merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Penyelenggara kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik, Mediasi merupakan penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman, Ajudikasi merupakan proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman, Menteri merupakan menteri dimana kementerian berada yang bertanggung jawab pada bidang pendayagunaan aparatur negara, Ombudsman merupakan sebuah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum milik negara serta badan swasta, maupun perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

 

Asas dan tujuan

Undang-Undang ini berasaskan [3] pada kepentingan umum, adanya kepastian hukum, adanya kesamaan hak, adanya keseimbangan hak dan kewajiban, keprofesionalan, partisipatif, persamaan dalam perlakuan/tidak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu dan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan dan bertujuan [4] agar batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, menjalankan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mendapatkan penyelenggaraan pelayanan publik.

 

Pembina dan penanggung jawab

Pembina dalam penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya terhadap pimpinan lembaga negara dan pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis yang dibentuk berdasarkan undang-undang, gubernur pada tingkat provinsi melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan menteri dan bupati pada tingkat kabupaten beserta walikota pada tingkat kota wajib melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dan gubernur dan penanggung jawab [5] mempunyai tugas untuk mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja, melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dan melaporkan kepada pembina pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh satuan kerja unit pelayanan publik, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik, memfasilitasi lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antarpenyelenggara yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada, melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dengan mengumumkan kebijakan nasional tentang pelayanan publik atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja, serta hasil koordinasi, membuat peringkat kinerja penyelenggara secara berkala; dan dapat memberikan penghargaan kepada penyelenggara[6] dan penyelenggara dan seluruh bagian organisasi penyelenggara bertanggung jawab atas ketidakmampuan, pelanggaran, dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan[7].

 

Ruang Lingkup

Dalam perundangan-undangan pelayanan publik ini meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yaitu pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata[8].
Pelayanan publik ini mengatur pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara[9].
Pelayanan atas jasa publik merupakan penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan dan pembiayaannya tidak bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah atau badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara[10].
Skala kegiatan pelayanan publik didasarkan pada ukuran besaran biaya tertentu yang digunakan dan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan publik untuk dikategorikan sebagai penyelenggara pelayanan publik yaitu tindakan administratif pemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda termasuk tindakan administratif oleh instansi nonpemerintah yang diwajibkan oleh negara dan diatur dalam peraturan perundang-undangan serta diterapkan berdasarkan perjanjian dengan penerima pelayanan[11].

 

Organisasi

Organisasi Penyelenggara berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan [12]pembentukan meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi[13].

Referensi

1.  ^ Pertimbangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2.  ^ Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3.  ^ Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4.  ^ Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
5.   ^ Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
6.   ^ Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
7.   ^ Pasal 8(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
8.   ^ Pasal 5 (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
9.   ^ Pasal 3 (a), (b) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
10.   ^ Pasal 4 (a), (b) dan (c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
11.   ^ Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 (a) dan (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
12.   ^ Pasal 8(1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
13.   ^ Pasal 8(2)a, b, c, d dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

03 Maret 2012

SUMPAH JANJI PEGAWAI NEGERI SIPIL


Demi allah, 
Saya bersumpah/ berjanji 
Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, 
Akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah; 

Bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab; 

Bahwa saya, 
Akan senantiasa menjunjung tinggi kegormatan Negara, pemerintah, dan Martabat Pegawai Negeri, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan 

Bahwa saya, 
Akan memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya 
atau menurut perintah harus saya rahasiakan; 

Bahwa saya 
Akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara 

(Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegewai Negeri Sipil)


Bolehkah Melanggar Janji/Sumpah?
Ada seorang teman satu kampus ngirim SMS pada saya, dia bertanya seperti ini:
“Wir, janji itu adalah hutang. Hutang itu hrus dbayar smpe mati kan bay. Kalau kta prnh jnj sma org dulu, trus keadaannya berubah, kalau janji itu dilaksanakan, dampaknya bakal kurang bagus. Itu gimana wir”

Seperti itulah bunyi SMS nya. Lalu saya jawab pada waktu itu juga sesuai keterbatasan pengetahuan saya, bahwa janji yang menimbulkan mudharat atau bertentangan dengan syari’at Islam boleh dilanggar. Saya berdalil dengan Kitabullah:

Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat (nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. An-Nuur 24:22]

Pada footnote Al-Qur’an terjemahan Depag yang diterbitkan tahun 1995 dijelaskan:
“Ayat ini berhubungan dengan sumpah Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu bahwa dia tidak akan memberikan apa-apa kepada kerabatnya ataupun orang lain yang terlibat dalam menyiarkan berita bohong tentang diri ‘Aisyah. Maka turunlah ayat ini melarang beliau melaksanakan sumpahnya itu dan menyuruh memaafkan dan berlapang dada terhadap mereka sesudah mereka mendapatkan hukuman atas perbuatan mereka itu.”

Wallahu a’lam. Tapi kemudian saya mendapatkan penjelasan yang lebih banyak lagi mengenai hal ini. Semoga Allah mengampuni saya dan menganugerahi saya ilmu yang bermanfaat lagi.

Seperti yang pernah ditanyakan kepada Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- dengan model pertanyaan yang hampir sama, bisa dilihat artikelnya di http://almanhaj.or.id/content/1681/slash/0. 

Kesimpulannya bahwa oang yang melanggar sumpah wajib membayar denda. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa ta’ala:

“Artinya : Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu”. [Al-Ma'idah : 89]

Begitu juga jika bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, lalu melihat bahwa ternyata lebih baik membatalkan sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpah tersebut kemudian membayar denda sumpah tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

“Artinya : Jika engkau bersumpah, kemudian engkau melihat sesuatu yang lebih baik dari sumpah tersebut, maka batalkanlah sumpahmu (dengan membayar denda) dan kerjakanlah sesuatu yang lebih baik dari sumpahmu itu”. [Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim]
Namun, ada dua keadaan dimana sang pelanggar sumpah atau janji tidak wajib membayar kaffarah (denda):

Pertama, dia melanggar karena lupa, tidak sengaja, atau terpaksa dan tidak mampu lagi untuk menolaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Sesungguhnya Allah menghapuskan (kesalahan) dari umatku, (yang dilakukan) karena tidak sengaja, lupa, atau terpaksa.” (HR. Ibn Majah dan dishahihkan al-Albani)

Kedua, ketika bersumpah dia mengucapkan, “insyaa Allah” sebagaimana dinyatakan dalam hadis,

“Siapa yang bersumpah dan dia mengucapkan: InsyaaAllah, maka dia tidak dianggap melanggar.” (H.R. Ahmad, Turmudzi, Ibn Hibban dan disahihkan Syu’aib al-Arnauth)

Jika tidak dinilai melanggar, berarti tidak ada dosa dan tidak wajib membayar kaffarah. Sebagaimana keterangan dalam Tuhfatul Ahwadzi, Syarh Jami Turmudzi (5: 109)
http://konsultasisyariah.com/sumpah-atas-nama-allah

Dari penjelasan di atas yang saya dapat dari beberapa sumber, maka saya ingin menasehati pada kawan-kawan semua: Janganlah bermain-main dengan janji dan sumpah. Dan ucapkanlah INSYA ALLAH (Jika Allah menghendaki).

Allah berfirman:

“Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan terhadap sesuatu ’sesungguhnya aku akan mengerjakan esok,’ kecuali (dengan mengucapkan) insya Allah. Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan katakanlah ‘mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya daripada ini.” (QS Al-Kahfi: 23-24).

Ajang Korupsi Para Pegawai Muda


KITA sudah maklum dengan tradisi-budaya korupsi yang kian mengakar pada bangsa ini. Bangsa besar dan beradab dengan keluhuran nilai-nilai moral yang tertanam dalam jati diri bangsa. Tapi harus terkaburkan oleh perilaku kotor penduduknya, yakni korupsi. Sebuah kejahatan kemanusiaan terbesar selain trafficking yang harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Korupsi terasa sulit dikikis. Karena masih terkesan dipertahankan oleh “penguasa”. Semua pihak menyadari hal ini. Karena bukan hanya oknum pejabat pemerintah saja yang melakukan, kini, kalangan masyarakat menengah ke bawah pun mulai terendus “bau busuknya” oleh hukum. Dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil. Bersumber dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang tindak pidana korupsi oleh hampir 50 persen anggota PNS di daerah (setingkat pemda) dari golongan III A dengan nominal uang “haram” mencapai Rp 20 miliar. Miris campur geram kiranya kita membaca kenyataan ini karena korupsi sudah terlalu merakyat.

Semua pihak melakukan korupsi. Sudah menjadi tradisi yang membudaya. Disadari atau tidak, ini kenyataan yang ada di lingkungan kita. Hampir tidak ada lembaga – baik formal maupun non formal – yang bebas dari jeratan hukum karena kasus korupsi anggotanya. Sudah lama korupsi dipertontonkan oleh para pemimpin di daerah dan di pusat. Kejadian paling memilukan adalah skandal korupsi oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya mereka bisa memudahkan masyarakat dalam menyejahterakan kehidupannya dengan memberikan pekerjaan layak. Terindikasinya kalangan PNS muda melakukan korupsi adalah dengan ditemukannya rekening gendut di hampir 8.o6o-an nomer rekening (laporan juli 2011).

PPATK menyatakan 50 persen PNS muda yang kaya terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Indikator kaya ini dilihat dari gaya hidup mewah, kepemilikan barang mewah, dan jumlah rekening yang tidak wajar. Salah satu modus tindak korupsi ini adalah memindahkan dana APBN atau APBD ke rekening pribadinya, proyek fiktif, gratifikasi, dan suap. (Republika, 6 Desember 2011)

Dalam buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, terbitan KPK, disebutkan bahwa pemberian hadiah (gratifikasi) kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan ke KPK menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Sederhananya adalah memberi uang pelicin. Kiranya praktek inilah yang tanpa kita sadari sudah bertengger di setiap even penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Alhasil, kinerja mereka akan jauh dari konteks profesionalitas. Paradigma “balik modal” menjadi acuan dalam lahan garapan yang harus dikerjakan. Ini kenyataan/problema di Negara kita yang lebih pantas diperhatikan oleh pemerintah ketimbang menyoal pemberian materi kepada pejabat DPR.

Sejatinya selalu ada hikmah di balik setiap peristiwa. Tentunya bagi mereka yang mau mengkaji dan mempelajarinya secara serius. Orang yang menjadikan suatu peristiwa sebagai wahana pembelajaran, pada dasarnya ia tengah berupaya untuk mengarahkan kesadaran kritisnya sebagai manusia yang mengemban misi kekhalifahan di muka bumi, dan mensyukuri atas karunia nikmat yang telah diberikan Tuhan Sang Maha Pemberi.

Tak pelak, kasus korupsi di Indonesia pun sejatinya bisa kita pelajari akan makna dan pesan yang terkandung di dalamnya. Contoh sederhana, dalam konteks historis bisa kita saksikan ketika runtuhnya VOC (berdiri pada Maret 1602) karena skandal korupsi para pegawainya. Lebih dari 200 orang pengumpul Liverantie dan Contingenten di Batavia kedapatan korupsi dan langsung dipulangkan ke Belanda. Kongsi dagang Belanda ini dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799 dengan utang sebanyak ±136,7 juta gulden.

Perilaku koruptif masyarakat yang kian mengarat, rupanya tidak akan selesai diperbincakan untuk dicari jalan keluar yang efektif. Pelbagai pihak ngadu argumentasi untuk mengeluarkan satu strategi rjitu memberantas korupsi. Namun terkadang skandal baru yang lebih besar malah menyulutkan optimisme semua pihak dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Keseriusan niat — pemerintah — dan kegigihan dalam pelaksanaan di lapangan sedikit banyaknya akan mampu mengcounter dan menopang hukum dalam memburu para koruptor.

Kembali pada permasahan di atas, sejatinya PPATK dan KPK harus segera bertindak ‘gila’ (terutama KPK) untuk menyempitkan ruang gerak mereka (baca: PNS muda) yang disyinyalir terjerat kasus korupsi dengan diketemukannya rekening gendut di masing-masing lembaga. Kerja keras KPK mengusut skandal hitam para PNS muda ini penting mendapat dukungan dari semua pihak. Tak terkecuali kita masyarakat yang tentunya merasa paling dirugikan oleh tragedi kemanusiaan ini.

Di lain pihak, guru sebagai salah satu pejabat fungsional dari PNS, sering terlihat diterlantarkan oleh pemerintah. Realitas menunjukan kesejahteraan guru jauh dari kehidupan layak. Meskipun dalam UU tentang Guru dan Dosen yang ditetapkan pada tanggal 6 Desember 2005 silam, pemerintah telah sedikit mengangkat nilai kesejahteraan guru dengan dideklarasikannya guru sebagai profesi. Namun, hal ini tak cukup berarti bagi kaum pendidik di era yang serba kompetitif namun cenderung fiktif ini. Dalam kegamangan sosial politik, kita tentu harus segera bersikap dan bertindak secara proporsional.

Berbenah diri untuk berkata tidak dalam praktek suap-menyuap ketika mengikuti tes atau seleksi apa pun itu, dan meningkatkan informasi yang benar-benar shahih tentang suatu hal pekerjaan, serta senantiasa mendekatkan diri kepadaNya, akan meminimalisir praktek kerja kita di masa depan dari hingar bingar kebobrokan perilaku koruptif. Semoga.[]

Sumber: http://opinidian.wordpress.com/2011/12/10/korupsi-rekening-gendut-pns-muda/

02 Maret 2012

Siapa sebenrnya jhon kei?


Jhon Refra Kei atau yang biasa disebut Jhon Kei, tokoh pemuda asal Maluku yang lekat dengan dunia kekerasan di Ibukota. Namanya semakin berkibar ketika tokoh pemuda asal Maluku Utara pula, Basri Sangaji meninggal dalam suatu pembunuhan sadis di hotel Kebayoran Inn di Jakarta Selatan pada 12 Oktober 2004 lalu.

Padahal dua nama tokoh pemuda itu seperti saling bersaing demi mendapatkan nama lebih besar. Dengan kematian Basri, nama Jhon Key seperti tanpa saingan. Ia bersama kelompoknya seperti momok menakutkan bagi warga di Jakarta.

Untuk diketahui, Jhon Kei merupakan pimpinan dari sebuah himpunan para pemuda Ambon asal Pulau Kei di Maluku Tenggara. Mereka berhimpun pasca-kerusuhan di Tual, Pulau Kei pada Mei 2000 lalu. Nama resmi himpunan pemuda itu Angkatan Muda Kei (AMKEI) dengan Jhon Kei sebagai pimpinan. Ia bahkan mengklaim kalau anggota AMKEI mencapai 12 ribu orang.

Lewat organisasi itu, Jhon mulai mengelola bisnisnya sebagai debt collector alias penagih utang. Usaha jasa penagihan utang semakin laris ketika kelompok penagih utang yang lain, yang ditenggarai pimpinannya adalah Basri Sangaji tewas terbunuh. Para ‘klien’ kelompok Basri Sangaji mengalihkan ordernya ke kelompok Jhon Kei. Aroma menyengat yang timbul di belakang pembunuhan itu adalah persaingan antara dua kelompok penagih utang.

Bahkan pertumpahan darah besar-besaran hampir terjadi tatkala ratusan orang bersenjata parang, panah, pedang, golok, celurit saling berhadapan di Jalan Ampera Jaksel persis di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal Maret 2005 lalu. Saat itu sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan Basri Sangaji. Beruntung 8 SSK Brimob Polda Metro Jaya bersenjata lengkap dapat mencegah terjadinya bentrokan itu.

Sebenarnya pembunuhan terhadap Basri ini bukan tanpa pangkal, konon pembunuhan ini bermula dari bentrokan antara kelompok Basri dan kelompok Jhon Key di sebuah Diskotik Stadium di kawasan Taman Sari Jakarta Barat pada 2 Maret 2004 lalu. Saat itu kelompok Basri mendapat ‘order’ untuk menjaga diskotik itu. Namun mendadak diserbu puluhan anak buah Jhon Kei Dalam aksi penyerbuan itu, dua anak buah Basri yang menjadi petugas security di diskotik tersebut tewas dan belasan terluka.

Polisi bertindak cepat, beberapa pelaku pembunuhan ditangkap dan ditahan. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun pada 8 Juni di tahun yang sama saat sidang mendengarkan saksi-saksi yang dihadiri puluhan anggota kelompok Basri dan Jhon Kei meletus bentrokan. Seorang anggota Jhon Kei yang bernama Walterus Refra Kei alias Semmy Kei terbunuh di ruang pengadilan PN Jakbar. Korban yang terbunuh itu justru kakak kandung Jhon Key, hal ini menjadi salah satu faktor pembunuhan terhadap Basri, selain persaingan bisnis juga ditunggangi dendam pribadi.

Pada Juni 2007 aparat Polsek Tebet Jaksel juga pernah meminta keterangan Jhon Key menyusul bentrokan yang terjadi di depan kantor DPD PDI Perjuangan Jalan Tebet Raya No.46 Jaksel. Kabarnya bentrokan itu terkait penagihan utang yang dilakukan kelompok Jhon Key terhadap salah seorang kader PDI Perjuangan di kantor itu. Bukan itu saja, di tahun yang sama kelompok ini juga pernah mengamuk di depan Diskotik Hailai Jakut hingga memecahkan kaca-kaca di sana tanpa sebab yang jelas.

Sebuah sumber dari seseorang yang pernah berkecimpung di kalangan jasa penagihan utang menyebutkan, Jhon Kei dan kelompoknya meminta komisi 10 persen sampai 80 persen. Persentase dilihat dari besaran tagihan dan lama waktu penunggakan. “Tapi setiap kelompok biasanya mengambil komisi dari kedua hal itu,” ujar sumber tersebut.

Dijelaskannya, kalau kelompok John, Sangaji atau Hercules yang merupakan 3 Besar Debt Collector Ibukota biasanya baru melayani tagihan di atas Rp 500 juta. Menurutnya, jauh sebelum muncul dan merajalelanya ketiga kelompok itu, jasa penagihan utang terbesar dan paling disegani adalah kelompok pimpinan mantan gembong perampok Johny Sembiring, kelompoknya bubar saat Johny Sembiring dibunuh sekelompok orang di persimpangan Matraman Jakarta Timur tahun 1996 lalu.

Kalau kelompok tiga besar itu biasa main besar dengan tagihan di atas Rp 500 juta’an, di bawah itu biasanya dialihkan ke kelompok yang lebih kecil. Persentase komisinya pun dilihat dari lamanya waktu nunggak, semakin lama utang tak terbayar maka semakin besar pula komisinya,” ungkap sumber itu lagi.Dibeberkannya, kalau utang yang ditagih itu masih di bawah satu tahun maka komisinya paling banter 20 persen. Tapi kalau utang yang ditagih sudah mencapai 10 tahun tak terbayar maka komisinya dapat mencapai 80 persen.

Bahkan menurut sumber tersebut, kelompok penagih bisa menempatkan beberapa anggotanya secara menyamar hingga berhari-hari bahkan berminggu-minggu atau berbulan-bulan di dekat rumah orang yang ditagih. “Pokoknya perintahnya, dapatkan orang yang ditagih itu dengan cara apa pun,” ujarnya.

Saat itulah kekerasan kerap muncul ketika orang yang dicari-carinya apalagi dalam waktu yang lama didapatkannya namun orang itu tak bersedia membayar utangnya dengan berbagai dalih. “Dengan cara apa pun orang itu dipaksa membayar, kalau perlu culik anggota keluarganya dan menyita semua hartanya,” lontarnya.

Dilanjutkannya, ketika penagihan berhasil walaupun dengan cara diecer alias dicicil, maka saat itu juga komisi diperoleh kelompok penagih. “Misalnya total tagihan Rp 1 miliar dengan perjanjian komisi 50 persen, tapi dalam pertemuan pertama si tertagih baru dapat membayar Rp 100 juta, maka kelompok penagih langsung mengambil komisinya Rp 50 juta dan sisanya baru diserahkan kepada pemberi kuasa. Begitu seterusnya sampai lunas. Akhirnya walaupun si tertagih tak dapat melunasi maka kelompok penagih sudah memperoleh komisinya dari pembayaran-pembayaran sebelumnya,”

Dalam ‘dunia persilatan’ Ibukota, khususnya dalam bisnis debt collector ini, kekerasan kerap muncul diantara sesama kelompok penagih utang. Ia mencontohkan pernah terjadi bentrokan berdarah di kawasan Jalan Kemang IV Jaksel pada pertengahan Mei 2002 silam, dimana kelompok Basri Sangaji saat itu sedang menagih seorang pengusaha di rumahnya di kawasan Kemang itu, mendadak sang pengusaha itu menghubungi Hercules yang biasa ‘dipakainya’ untuk menagih utang pula.

“Hercules sempat ditembak beberapa kali, tapi dia hanya luka-luka saja dan bibirnya terluka karena terserempet peluru. Dia sempat menjalani perawatan cukup lama di sebuah rumah sakit di kawasan Kebon Jeruk Jakbar. Beberapa anak buah Hercules juga terluka, tapi dari kelompok Basri seorang anak buahnya terbunuh dan beberapa juga terluka,” tutupnya.

Selain jasa penagihan utang, kelompok Jhon Kei juga bergerak di bidang jasa pengawalan lahan dan tempat. Kelompok Jhon Kei semakin mendapatkan banyak ‘klien’ tatkala Basri Sangaji tewas terbunuh dan anggota keloompoknya tercerai berai. Padahal Basri Sangaji bersama kelompoknya memiliki nama besar pula dimana Basri CS pernah dipercaya terpidana kasus pembobol Bank BNI, Adrian Waworunto untuk menarik aset-asetnya. Tersiar kabar, Jamal Sangaji yang masih adik sepupu Basri yang jari-jari tangannya tertebas senjata tajam dalam peristiwa pembunuhan Basri menggantikan posisi Basri sebagai pimpinan dengan dibantu adiknya Ongen Sangaji.

Kelompok Jhon Kei pernah mendapat ‘order’ untuk menjaga lahan kosong di kawasan perumahan Permata Buana, Kembangan Jakarta Barat. Namun dalam menjalankan ‘tugas’ kelompok ini pernah mendapat serbuan dari kelompok Pendekar Banten yang merupakan bagian dari Persatuan Pendekar Persilatan Seni Budaya Banten Indonesia (PPPSBBI).

Sekedar diketahui, markas dan wilayah kerja mereka sebetulnya di Serang dan areal Provinsi Banten. Kepergian ratusan pendekar Banten itu ke Jakarta untuk menyerbu kelompok Jhon Kei pada 29 Mei 2005 ternyata di luar pengetahuan induk organisasinya. Kelompok penyerbu itu pun belum mengenal seluk-beluk Ibukota.

Akibatnya, seorang anggota Pendekar Banten bernama Jauhari tewas terbunuh dalam bentrokan itu. Selain itu sembilan anggota Pendekar Banten terluka dan 13 mobil dirusak. 3 SSK Brimob PMJ dibantu aparat Polres Jakarta Barat berhasil mengusir kedua kelompok yang bertikai dari areal lahan seluas 5.500 meter persegi di Perum Permata Buana Blok L/4, Kembangan Utara Jakbar. Namun buntut dari kasus ini, Jhon Kei hanya dimintakan keterangannya saja.

Sebuah sumber dari kalangan ini mengatakan kelompok penjaga lahan seperti kelompok Jhon Kei biasanya menempatkan anggotanya di lahan yang dipersengketakan. Besarnya honor disesuaikan dengan luasnya lahan, siapa pemiliknya, dan siapa lawan yang akan dihadapinya

“Semakin kuat lawan itu, semakin besar pula biaya pengamanannya. Kisaran nominal upahnya, bisa mencapai milyaran rupiah. Perjanjian honor atau upah dibuat antara pemilik lahan atau pihak yang mengklaim lahan itu milikya dengan pihak pengaman. Perjanjian itu bisa termasuk ongkos operasi sehari-hari bisa juga diluarnya, misalnya untuk sebuah lahan sengketa diperlukan 50 orang penjaga maka untuk logistik diperlukan Rp 100 ribu per orang per hari, maka harus disediakan Rp 5 juta/hari atau langsung Rp 150 juta untuk sebulan.

Selain pengamanan lahan sengketa, ada pula pengamanan asset yang diincar pihak lain maupun menjaga lokasi hiburan malam dari ancaman pengunjung yang membikin onar maupun ancaman pemerasan dengan dalih ‘jasa pengamanan’ oleh kelompok lain, walau begitu tapi tetap saja mekanisme kerja dan pembayarannya sama dengan pengamanan lahan sengketa.