12 Juli 2012

Guru Dapat TPP asal Mengajar 24 Jam


JAKARTA–Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengatakan, guru yang sudah disertifikasi bisa saja tidak mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP). Hal ini karena jam mengajar tenaga pendidik tersebut kurang dari 24 jam. TPP diberikan kepada guru yang sudah disertifikasi dan minimum mengajar 24 jam. Meskipun sudah sertifikasi, tapi tidak serta merta dapat tunjangan. ”Ada persyaratannya. Kalau gaji PNS-nya otomatis didapat. Tapi TPP akan diberikan kalau menjalankan fungsi keprofesiannya. Kalau tidak dapat 24 jam tidak dibayar. Sekarang kita evaluasi,” kata Nuh di Jakarta, kemarin (10/10).

Karenanya, menurut Nuh, adanya guru yang tidak mendapatkan tunjangan profesi walaupun sudah disertifikasi sangat mungkin. Selain itu, usulan agar tunjangan profesi disatukan dengan gaji terpatahkan dengan adanya syarat 24 jam. “Banyak yang minta supaya dilekatkan dengan gaji sehingga setiap bulan dibayar. Tidak bisa, persoalanya 24 jam itu. Ada guru yang semester genap megang dua pelajaran tapi di ganjil ada tiga. Belum lagi kalau guru diajak demo, kan artinya waktu mengajarnya tidak dia pakai, melainkan untuk berdemo. Itu juga mengurangi jumlah kewajiban dia mengajar,” tegas mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya ini. Pria yang mendapatkan gelar master dari Prancis ini membantah kalau pemerintah melakukan potongan terhadap TPP. Selama ini, tunjangan tersebut dibayarkan melalui dana dekon untuk tahun pertama.

Sementara tahun kedua dan seterusnya melalu transfer daerah. Setiap tahun, lanjutnya, dana yang ditransferkan untuk membayar guru 2011 mencapai Rp 158 triliun. Tahun depan akan meningkat lagi jadi Rp 186 triliun. “Tunjangan diberikan per triwulan. Seharusnya triwulan pertama sudah rampung. Kalau tidak, Kemendiknas kena temuan,” tutur Nuh.

Mantan Menkominfo ini berujar, TPP tidak bisa dibayarkan per bulan. Karena, dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk melakukan verifikasi data. “Pemerintah daerah memerlukan waktu lama untuk pemeriksaan data sehingga pembayaran melalui gaji pun dirasa tidak mungkin dilakukan. Selain itu pemerintah daerah juga tidak mau mengambil resiko ada kesalahan data jumlah mengajar yang dapat menjadi perkara hukum,” tegasnya. Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menambahkan, tunjangan profesi memang bukan seperti gaji yang tiap bulan dibayar, melainkan disalurkan ke guru setiap tiga bulan sekali. Selain itu tunjangan profesi itu termasuk bagian dana pembangunan atau dana non rutin sehingga tidak dibayar setiap tanggal 1 perbulan layaknya gaji PNS. (cdl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar