22 Desember 2011

Jadi Timses Guru Kembali Dikendalikan Pusat


JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) segera mengambil alih wewenang pengelolaan guru yang selama ini berada di bawah Pemerintah Kabupaten dan Kota. Langkah ini untuk menghindarkan tenaga pendidik terlibat politik praktis seperti menjadi tim sukses (timses) calon pada Pemilukada.

"Namanya saja PNS daerah, ya itu tergantung kepala daerah. Bisa di taruh di kecamatan, di perbatasan juga boleh. Tapi pertimbangan domestiknya itu sangat kental. Tapi nanti pada saat kita tarik ke pusat, itu kan pertimbangannya pertimbangan nasional. Bukan lagi Daerah," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), M Nuh di Jakarta, Rabu (22/6).

Pengelolaan guru di tingkat pusat juga akan memudahkan Kemendiknas untuk mengatur. Sebab kata Nuh, dengan kewenangan yang dimiliki Kemdiknas bisa mendistribusi guru secara merata sampai ke daerah terpencil maupun perbatasan.

Sekarang ini, terang Nuh, Pemerintah Pusat tidak bisa mengatur guru karena berstatus PNS daerah, sehingga mereka hanya tergantung di lokal saja. "Jika guru ditarik ke pusat, berarti nasib mereka ada di pusat. Sehingga dinamika atau politik lokal itu tidak banyak berpengaruh. Mau mobilisasi, taruhlah ada yang mau jadi walikota, mereka ikut di dalam timnya dan dijanjikan jadi kepala sekolah. Itu tidak akan bisa, wong yang mengangkat mereka pusat. Itu akan lebih terproteksi dari dinamika poltik lokal," paparnya.

Untuk merealisasikan rencana ini, Kemdiknas akan menggelar rapat kerja nasional pendidikan terlebih dahulu. Dikatakan Nuh, rakernas tersebut diagendakan akan digelar pada bulan Juli 2011 sesuai dengan amanah Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Rakernas pendidikan tersebut akan melibatkan Bupati, Walikota, dan pemerintahan terkait. Bahkan, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan baru termasuk tentang desentralisasi. "Ini kan tidak mudah. Bisa jadi pemerintah daerah tidak mau. Mengapa kita ambil sebagian, karena kalau kita ambil semuanya, akan terbenturan dengan aturan," terangnya.

Nuh mengatakan, pengambil alihan pengelolaan guru dari daerah ke pusat memang tidak gampang karena akan menelan biaya yang luar biasa banyak. Dari struktur organisasi pula, lanjut Nuh, Kemdiknas harus membuat kepala dinas di masing-masing kabupaten kota meskipun aset sudah diserahkan ke daerah.

"Oleh karena itu, jika semua itu ditarik ke pusat, maka struktur organisasinya akan semakin membengkak, itu pasti dan tidak bisa sebentar dan butuh waktu yang lama. Tapi kalau guru yang diambil, nomor induk kan sudah di pusat, data masing-masing guru secara nasional juga sudah di pusat. Nah, kalau itu ditarik maka tidak akan menghabiskan biaya banyak," pungkasnya.

Namun rencana itu akan dimulai secara bertahap. Lebih jauh Nuh menambahkan, untuk mewujudkan hal tersebut Kemdiknas juga telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan beberapa kementerian terkait. "SKB ini kan bisa dibilang sebagai aturan transisi sebelum adanya ketetapan ditarik atau seterusnya. Ini yang penting kan diatur. Akan tetapi untuk di lapangannya, perlu kontrol dan penekanan lebih kuat lagi," kata Nuh. (jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar