14 Oktober 2011

Hukum dalam Ajaran Islam


Hukum dalam ajaran islam sangatlah beragam. Terdapat hukum dalam setiap aspek kehidupan dalam ajaran islam. Hukum dalam ajaran islam tidak hanya mengajarkan tentang hubungan antara sesama melainkan juga tentang bagaimana caranya menjalankan kehidupan yang berkenan kepada Allah.

Dalam ajaran islam tidak diperkenankan untuk menikah berbeda agama. Hal ini ada di dalam ayat Al-Quran QS. 2:221 dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mumin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mumin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mumin lebih baik dari orang-orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.

Jika lepas dari segi agama maka secara logis menikah dengan perbedaan agama memiliki haling rintang yang jauh lebih sulit di bandingkan dengan mereka yang menikah seagama. Dalam setiap agama di ajarkan bahwa setiap perkawinan adalah sebuah pertanggung jawaban agar semua anggotanya dapat masuk ke dalam surge. Hal ini juga di tekankan dalam ayat Al- Quran sebagai berikut:
QS. 66:6

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa ang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Selain perkawinan hukum dalam ajaran islam juga mengajarkan tentang binatang apa yang haram dan binatang apa yang tidak haram. Hal ini terdapat dalam ayat Al-Quran :

Al-Baqarah: 168
"Hai manusia! Makanlah dari apa-apa yang ada di bumi ini yang halal dan baik, dan jangan kamu mengikuti jejak syaitan karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang terang-terangan bagi kamu." (al-Baqarah: 168)

Al-Maidah: 3
"Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih bukan karena Allah, yang (mati) karena dicekik, yang (mati) karena dipukul, yang (mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan oleh binatang buas kecuali yang dapat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala."

Dalam hukum ini di ajarkan bagaimana memperlakukan hewan sebagai mahluk ciptaan yang maha kuasa dengan baik dan benar. Allah mengajarkan bahwa hewan pun harus diperlakukan dengan baik dan benar . Tidak pernah Allah mengajarkan untuk menyakiti atau menyiksa hewan apapun, walaupun mereka berasal dari golongan haram. Jika diperhatikan kata-katanya maka Allah sebenarnya juga menghargai hewan walaupun mereka berada di bawah manusia. Selain itu jika di tilik dari faktor kesehatan di zaman yang berkaitan maka sangatlah sesuai hukum yang di ajarkan ini.

Sumber utama hukum dalam Islam adalah Al-Qur'an (Firman Allah) dan Hadits (Sabda Nabi Muhammad).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar