13 Oktober 2011

PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS


Latar Belakang
Kata etika, sering disebut pula dengan istilah etik, atau ethics (bahasa Inggris), mengandung banyak pengertian. Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “ethicus” dan dalam bahasa Yunani disebut “ethicos” yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli, yang dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang dapat dinilai tidak baik.

Etika juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan (norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Etika merupakan cabang filsafat, yang mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai istilah filsafat etika, filsafat moral, atau filsafat susila. Dengan demikian dapat dikatakan, etika ialah penyelidikan filosofis mengenai kewajiban-kewajiban manusia, dan hal-hal yang baik dan buruk. Etika tidak membahas keadaan manusia, melainkan membahas bagaimana manusia itu seharusnya bertingkah laku.

Berkaitan dengan pengertian etika, sering kita mendengar istilah kode etik danetika jabatan. Kode etik merupakan aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para anggota, yang tergabung dalam suatu organisasi (organisasi profesi). Oleh karena itu, kode etik merupakan suatu bentuk persetujuan bersama, yang timbul secara murni dari diri pribadi para anggota. Kode etik merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi (organisasi profesi). Kode etik lebih meningkatkan pembinaan para anggota sehingga mampu memberikan sumbangan yang berguna dalam pengabdiannya di masyarakat.

Adapun yang dimaksud dengan etika jabatan adalah norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah, ukuran-ukuran, yang diterima dan ditaati oleh para pegawai, yang berupa peraturan-peraturan atau hal-hal yang sudah merupakan kebiasaan (yang baik), dan dianggap setiap pegawai sudah mengetahui dan melaksanakannya. Dapat juga dikatakan bahwa etika jabatan, adalah kebiasaan yang baik atau peraturan yang diterima dan ditaati oleh pegawai-pegawai dan kemudian mengendap menjadi normatif.

Apa gunanya etika?, sekurang-kurangnya ada empat alasan mengapa etika diperlukan pada era sekarang. Pertama, kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moralitas. Setiap hari kita bertemu orang-orang dari suku, daerah dan agama yang berbeda-beda. Kita berhadapan dengan sekian banyak pandangan moral yang sering saling bertentangan. Untuk mencapai suatu pendirian dalam pergolakan pandangan-pandangan moral ini refleksi kritis etika diperlukan. Kedua, kita hidup dalam masa transformasi masyarakat yang tanpa tanding. Perubahan itu terjadi di bawah hantaman kekuatan yang mengenai semua segi kehidupan kita, yaitu gelombang modernisasi. Modernisasi telah terasa sampai ke seluruh pelosok termasuk ke desa-desa terpencil, tak ada dimensi kehidupan yang tidak terkena modernisasi. Dalam situasi ini, etika mau membantu agar kita jangan kehilangan orientasi, dapat membedakan antara apa yang hakiki dan apa yang boleh saja berubah dan dengan demikian tetap sanggup untuk mengambil sikap-sikap yang dapat kita pertanggungjawabkan. Ketiga, tidak mengherankan bahwa proses perubahan social budaya dan moral yang kita alami ini dipergunakan untuk memancing dalam air keruh. Etika dapat membuat kita sanggup untuk menghadapi ideologi-ideologi itu dengan kritis dan objektif dan untuk membentuk penilain sendiri, agar kita jangan mudah terpancing. Keempat, etika juga diperlukan oleh kaum agama yang disatu pihak menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan mereka, di lain fihak sekaligus mau berpartisipasi tanpa takut-takut dan dengan tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah.

Beranjak dari pemaparan tentang etika di atas, sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 18 Oktober 2004, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Mungkin saja belum semua PNS pernah membaca, atau mempelajari makna yang terkandung dalam peraturan pemerintah dimaksud, untuk itu dalam tulisan di bawah ini akan dipaparkan bagaimana bentuk dan wujud Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, di atur bagaimana seorang PNS berperilaku/beretika dalam bernegara (8 butir), etika dalam berorganisasi (9 butir), etika dalam bermasyarakat (5 butir), etika terhadap diri sendiri (8 butir), etika terhadap sesama PNS (7 butir).

Jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil adalah rasa Kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerja sama, tanggung jawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi Pegawai Negeri Sipil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari hari.

Untuk menjamin agar setiap Pegawai Negeri Sipil selalu berupaya terus meningkatkan kesetiaan ketaatan, dan pengabdiannya tersebut, ditetapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sikap, tingkah laku, dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil, baik di dalam maupun di luar dinas.

Untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat diperlukan pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil.

Pembinaan jiwa korps dimaksudkan untuk meningkatkan semangat juang, pengabdian, kesetiaan, dan ketaatan Pegawai Negeri Sipil kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Jiwa Korps
Pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk:
  1. membina karakter/watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan secara kekeluargaan guna mewujudkan kerja sama dan semangat pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kemampuan, dan keteladanan Pegawai Negeri Sipil, 
  2. mendorong etos kerja Pegawai Negeri Sipil untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermutu tinggi dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, 
  3. menumbuhkan dan meningkatkan semangat, kesadaran, dan wawasan kebangsaan Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
Ruang lingkup pembinaan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil mencakup :
  1. peningkatan etos kerja dalam rangka mendukung produktivitas kerja dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil, 
  2. partisipasi dalam penyusunan kebijakan Pemerintah terkait dengan Pegawai Negeri Sipil; 
  3. peningkatan kerja sama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil, 
  4. perlindungan terhadap hak-hak sipil atau kepentingan Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. 
Nilai-nilai Dasar Nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pegawai Negeri Sipil meliputi:
  1. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  2. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 
  3. semangat nasionalisme; 
  4. mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan; 
  5. penghormatan terhadap hak asasi manusia; 
  6. tidak diskriminatif; 
  7. profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi; 
  8. semangat jiwa korps. 
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.

Etika bernegara meliputi:
  1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 
  2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; 
  3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas; 
  5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; 
  6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah; 
  7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif; 
  8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar. 
Etika dalam berorganisasi adalah :
  1. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku; 
  2. menjaga informasi yang bersifat rahasia; 
  3. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; 
  4. Membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi; 
  5. Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; 
  6. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; 
  7. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; 
  8. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi; 
  9. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja. 
Etika dalam bermasyarakat meliputi :
  1. mewujudkan pola hidup sederhana; 
  2. memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan; 
  3. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif; 
  4. tanggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat; 
  5. berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas. 
Etika terhadap diri sendiri meliputi:
  1. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; 
  2. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; 
  3. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan; 
  4. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; 
  5. memiliki daya juang yang tinggi; 
  6. memelihara kesehatan jasmani dan rohani; 
  7. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; 
  8. berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan. 

Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil:
  1. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; 
  2. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil; 
  3. saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi; 
  4. menghargai perbedaan pendapat; 
  5. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil; 
  6. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil; 
  7. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya. 
Penegakan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi moral. Sanksi moral dibuat secara tertulis dan dinyatakan secara tertutup atau secara terbuka oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pernyataan secara tertutup disampaikan oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk dalam ruang tertutup. Pengertian dalam ruang tertutup yaitu bahwa penyampaian pernyataan tersebut hanya diketahui oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan pejabat yang menyampaikan pernyataan. Dalam penyampaian pernyataan secara tertutup dapat dihadiri oleh pejabat lain yang terkait, dengan catatan bahwa pejabat yang terkait tersebut tidak boleh berpangkat lebih rendah dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pernyataan sanksi pelanggaran kode etik disampaikan secara terbuka melalui forum-forum pertemuan resmi Pegawai Negeri Sipl, upacara bendera, media masa, dan forum lainnya yang dipandang sesuai untuk itu.

Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Kode Etik Pegawai Negeri Sipil selain dikenakan sanksi moral dapat dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tindakan administratif lainnya berdasarkan rekomendasi dari Majelis Kode Etik. Penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana diketahui, apabila seorang PNS melakukan pelanggaran disiplin, maka dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Majelis Kode Etik
Untuk memperoleh obyektivitas dalam menentukan seorang Pegawai Negeri Sipil melanggar kode etik, maka pada setiap instansi dibentuk Majelis Kode Etik. Majelis Kode Etik dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Majelis Kode Etik bersifat temporer, yaitu hanya dibentuk apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang disangka melakukan pelanggaran terhadap kode etik. Dalam hal instansi Pemerintah mempunyai instansi vertikal di daerah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain di daerah untuk menetapkan pembentukan Majelis Kode Etik.

Harapan :
Makna yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, apabila diamalkan dan dimplementasikan dalam kehidupan bernegara, berorganisasi, dalam kehidupan bermasyarakat, maka akan tercipta PNS yang memiliki dan menjungjung tinggi etika dan moral untuk melaksanakan tugas, pokok dan fungsi dalam upaya mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance).

Bahan bacaan:
  1. Franz von Magnis, Etika Umum (Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral), Penerbit Yayasan Kanisius, Jakarta 1975; 
  2. Franz Magnis-Susesno, Etka Dasar (Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral), Penerbit Kanisius, 1995; 
  3. Ig. Wursanto, Etika Komukasi Kantor, Penerbit Kanisius, 1992; 
  4. Nana Rukmana, Filsafat dan Etika, Bandung, 1977; 
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; 
  6. R.C. Poeporodjo, Dasar-Dasar Ilmu Filsafat Moral (Etika Transendental). 

Sumber : Bidang Kesdis BKD Prov Jabar
Penulis : H. ATENG KUSNANDAR ADISAPUTRA (KEPALA BIDANG KESEJAHTERAAN DAN DISIPLIN, BKD PROV. JABAR)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar