11 Oktober 2011

Tupoksi Perangkat Sekolah


Untuk menjamin lancarnya roda organisasi diperlukan rambu-rambu yang dapat menuntun pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya sehingga tugas-tugas yang diberikan dapat terlaksana dengan baik. Sebagai contoh adanya rambu-rambu lalu lintas di jalan yang memberikan kepada kita tentang petunjuk jalan arah mana yang kita tuju, dimana kita dapat memarkirkan kendaraan, bilamana kita boleh melewati jalan pada waktu tertentu, dan sebagainya bertujuan hanya satu memberikan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas.

Demikian halnya dengan sekolah, sebagai lembaga pendidikan sudah tentu dituntut profesionalisme yang tinggi atas seluruh kinerja perangkat sekolah yang ada. Rambu-rambu yang diberikan sebagai petunjuk pelaksanaan tugas ini dikenal dengan istilah TUPOKSI, Tugas Pokok dan Fungsi. Adanya tupoksi ini memudahkan seluruh perangkat sekolah untuk memainkan perannya masing-masing sesuai tanggung jawabnya masing-masing sehingga tidak terjadi overtaking atas bidang pekerjaan yang bukan masuk dalam wilayah pekerjaannya. Dengan cara demikian fungsi controlling juga akan lebih mudah karena menjadikan tupoksi tersebut sebagai barometer penilaian kinerja yang bersangkutan.

Berikut ini adalah TUPOKSI perangkat sekolah yang mudah-mudahan dapat memberikan manfaat.
1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKOLAH
a. Kepala Sekolah Selaku pimpinan, mempunyai tugas :
1) Menyusun perencanaan
2) Mengorganisir kegiatan
3) Mengarahkan kegiatan
4) Mengkoordinir kegiatan
5) Melaksanakan pengawasan
6) Melakukan evaluasi setiap kegiatan
7) Menentukan kebijaksanaan
8) Mengadakan rapat
9) Mengambil keputusan
10) Mengatur proses belajar mengajar
11) Mengatur administrasi :
a. Kantor
b. Siswa
c. Pegawai
d. Perlengkapan
e. Keuangan
12) Mengatur organisasi siswa intra sekolah ( OSIS )
13) Mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat
b. Kepala Sekolah selaku administrator, mempunyai tugas :
1) Perencanaan
2) Pengorganisasian
3) Pengarahan
4) Pengkoordinasian
5) Pengawasan
6) Kurikulum
7) Kesiswaan
8) Perkantoran
9) Kepegawaian
10) Perlengkapan
11) Keuangan
12) Perpustakaan

c. Kepala Sekolah sebagai Suvervisor, mempunyai tugas supervisi terhadap :
1) Kegiatan belajar mengajar
2) Kegiatan bimbingan dan penyuluhan
3) Kegiatan ko-kurikuler dan ekstra kurikuler
4) Kegiatan ketatausahaan
5) Kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha

2. TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH SECARA UMUM
1. Membantu tugas Kepala Sekolah sesuai dengan tugas bidangnya
2. Mewakili Kepala Sekolah bila berhalangan

2.1 TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH
BIDANG KURIKULUM
1) Menyusun program pengajaran (Program Tahunan dan Semester)
2) Menyusun Kalender Pendidikan
3) Menyusun SK pembagian tugas mengajar guru dan tugas tambahan lainnya
4) Menyusun jadwal pelajaran
5) Menyusun Program dan jadwal Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah / Nasional
6) Menyusun kriteria dan persyaratan siswa untuk naik kelas/tidak Serta lulus/tidak siswa yang mengikuti ujian
7) Menyusun jadwal penerimaan buku laporan pendidikan (Raport) dan penerimaan STTB/Ijasah dan STK
8) Menyediakan silabus seluruh mata pelajaran dan contoh format RPP
9) Menyediakan agenda kelas, agenda piket, surat izin masuk/keluar, agenda guru (yang berisi: jadwal pelajaran, kontrak belajar dengan siswa, absensi siswa, form catatan pertemuan dan materi guru, daftar nilai, dan form home visit)
10) Penyusunan program KBM dan analisis mata pelajaran
11) Menyediakan dan memeriksa daftar hadir guru
12) Memeriksa program satuan pembelajaran guru
13) Mengatasi hambatan terhadap KBM
14) Mengatur penyediaan kelengkapan sarana guru dalam KBM (kapur tulis, spidol dan isi tintanya, penghapus papan tulis, daftar absensi siswa, daftar nilai siswa, dsb.)
15) Mengkoordinasikan pelaksanaan KBM dan laporan pelaksanaan KBM
16) Mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan satuan pelajaran
17) Menyusun laporan pelaksanaan pelajaran secara berkala

2.2 TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH
BIDANG KESISWAAN
1) Menyusun program pembinaan kesiswaan/OSIS
2) Menegakkan Tata Tertib Sekolah
3) Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
4) Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, Kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan(6K)
5) Memberi pengarahan dan penilaian dalam pemilihan pengurus OSIS
6) Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam berorganisasi
7) Bekerjasama dengan para pembina kegiatan kesiswaan didalam menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidentil.
8) Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerimaan siswa baru.
9) Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah.
10) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
11) Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua murid
12) Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan siswa penerima beasiswa

2.3 TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH

BIDANG SARANA DAN PRASARANA
1) Menginventarisasi barang
2) Pendayagunaan sarana dan prasarana pendidikan penunjang KBM
3) Pendayagunaan sarana prasarana ( termasuk kartu-kartu pelaksanaan pendidikan )
4) Pemeliharaan sarana dan prasaran pendidikan ( pengamanan, penghapusan, pengembangan )
5) Pengelolaan alat-alat penunjang pembelajaran

2.4 TUGAS POKOK DAN FUNGSI WAKIL KEPALA SEKOLAH
BIDANG HUMAS
1) Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orangtua/Wali siswa
2) Membina hubungan antar sekolah dengan komite sekolah
3) Membina pengembangan hubungan antar sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha dan lembaga-lembaga sosial lainnya
4) Memberi/berkonsultasi dengan usaha.
5) Menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala.
6) Melaksanakan tugas-tugas ke luar lembaga
7) Menjalin hubungan ke luar lembaga sesuai fungsi dan kebutuhan

3. TUGAS POKOK DAN FUNGSI KOORDINATOR BP / BK
1) Menyusun program dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan
2) Membantu guru dan wali kelas dalam menghadapi kasus anak
3) Membuat program bimbingan psikologi
4) Menyusun dan mengarsip data kasus murid (konseling)
5) Memberikan penjelasan bersama dengan Kepala Sekolah tentang program dan tujuan bimbingan kepada Wali Murid
6) Membantu Wali Murid dalam memberikan layanan psikolog tentang perkembangan putra-putrinya
7) Kordinasi dengan Wali Kelas dalam rangka mengatasi masalah yang dihadapi siswa tentang kesulitan belajar.
8) Melaksanakan koordinasi dengan wali kelas dan guru dalam menilai siswa bila terjadi pelanggaran yang dilakukan siswa dan dengan dinas terkait
9) Memberikan layanan bimbingan penyuluhan, karir kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar
10) Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait
11) Penyusunan dan pemberian saran serta pertimbangan pemilihan jurusan
12) Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan
13) Mengadakan penilaian pelaksanaan BP/BK
14) Melaksanakan home visit kepada siswa/orang tua siswa yang Bermasalah setelah ditangani oleh wali kelas melalui home visit sebelumnya dan tidak ada perubahan
15) Menyusun statistik hasil penilaian BP/BK
16) Menyusun laporan pelaksanaan BK secara berkala

4. TUGAS POKOK DAN FUNGSI PEMBINA KESISWAAN
1) Berkoordinasi dengan Wakil Kepala Bidang Kesiswaan dalam menyusun program kerja kegiatan
2) Memberikan salinan program kerja yang sudah dibuat kepada :
2.1 Waka. Bidang Kesiswaan
2.2 Tata Usaha Urusan kesiswaan sebagai arsip
3) Membina siswa dalam proses berfikir menuju ke arah kedewasaan yang sesuai dengan program dan bidang masing-masing
4) Membantu siswa dalam melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan yang dimiliki peserta didik

5. TUGAS POKOK DAN FUNGSI WALI KELAS

Wali kelas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sebagai berikut :
1) Pengelolaan kelas
2) Menyelenggarakan administrasi kelas meliputi :
2.1. Denah tempat duduk
2.2. Papan absen
2.3. Daftar pelajaran
2.4. Daftar piket kelas
2.5. Buku absen siswa
2.6. Buku kegiatan pembelajaran / jurnal
2.7. Tata tertib
3) Menyusun pembuatan statistik bulanan (absen)
4) Mengisi Leger
5) Membuat catatan khusus
6) Mengisi dan membagi rapor
7) Membina siswa binaan didiknya dengan sebaik-baiknya
8) Membantu kelancaran proses belajar mengajar siswa di kelasnya.
9) Mengetahui identitas, nama dan jumlah siswa di kelasnya.
10) Mengetahui, memahami dan mengambil tindakan-tindakan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang timbul di kelasnya.
11) Melakukan home visit terhadap siswa yang bermasalah dan melaporkan perkembangannya kepada guru BP.
11) Bekerja sama dengan guru BP dalam memecahkan masalah yang dihadapi siswa dan apabila dipandang perlu mengadakan hubungan dengan orangtua/wali murid dalam rangka pembinaan siswa kelasnya.
12. Melaksanakan tugas penilaian kognitif, psikomotor dan afektif siswa terutama terhadap budi pekerti, kelakuan dan kerajinan siswa di kelasnya.
13. Mengawasi, memonitor serta menyampaikan laporan kepada Kepala Sekolah secara berkala melalui Wakil Kepala Bidang Kesiswaan mengenai pembinaan kelasnya (2 bl. sekali).
14. Turut bertanggung jawab dalam kelancaran pelaksanaan Upacara Bendera.
15. Koordinasi dengan Waka. Bidang Kesiswaan, Tata Usaha Urusan kesiswaan, BP, untuk siswa pindahan/mutasi karena sesuatu dan lain hal (ketidak hadiran) prestasi rendah dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar